Gowa Sulsel - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali nekat berjualan di area terlarang Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di samping Masjid Agung Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa. Meski telah berulang kali mendapat imbauan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, para pedagang tampak tetap menggelar dagangan mereka tanpa menghiraukan larangan tersebut, Sabtu (21/6/2025) Malam.
Situasi di lokasi tersebut terlihat semrawut dan memicu keluhan dari pengguna jalan. Parkir kendaraan yang tidak tertata rapi semakin memperparah kondisi lalu lintas, yang diduga disebabkan oleh keberadaan para pedagang liar dan wahana permainan odong-odong.
Tak hanya itu, insiden mengkhawatirkan sempat terjadi. Salah satu oknum tukang odong-odong diduga melakukan pengancaman terhadap petugas Satpol PP yang sedang menjalankan tugasnya. Peristiwa itu bahkan sempat viral di beberapa grup WhatsApp, Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dari pantauan awak media, lokasi ini sudah lama dijadikan tempat berjualan oleh para PKL. Meski petugas kerap melakukan penertiban dan telah mengedarkan surat peringatan, upaya tersebut nyaris tak membuahkan hasil. Para pedagang tetap beraktivitas seolah tak ada larangan yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa, Kasat Satpol Umar madjid, S.STP, MM, Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Ia menegaskan bahwa jika teguran tersebut sampai tiga kali dan melanggar aturan pemerintah maka akan dilakukan penyitaan barang.
"Kami akan lakukan tindakan secara tegas jika teguran tersebut sampai tiga kali dan tak diindahkan dan melanggar aturan pemerintah maka kami akan lakukan penyitaan barang,"Ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Petugas juga menemukan adanya kilometer voucher listrik yang berada di tiang listrik yang tertutup mengunakan kain spanduk diduga milik pedagang liar yang digunakan sebagai alat penerang.
Kasat Satpol PP Gowa, Juga Akan lakukan kordinasi dengan pihak Dispora dengan adanya kilometer voucher listrik yang digunakan oleh PKL liar di lokasi tersebut.
"Adanya kilometer voucher listrik yang digunakan oleh PKL liar di area tersebut, kami akan lakukan kordinasi dengan pihak Dispora mengenai hal itu,"Ungkapnya Umar madjid, S.STP, MM.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan secara resmi dari pihak Dispora mengenai adanya kilometer listrik voucher dan PKL liar di area terlarang di Ruang Terbuka Hijau.(*)
(Tim Redaksi)
Social Header