Papua, - 1.OneNews.co.id | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota serahkan tersangka persetubuhan anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (22/02) pagi.
Tersangka tersebut adalah pria paruh baya berinisal N yang berumur 64 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 1064 /XI/ 2023 / SPKT / Res Jpr Kota,/ Polda Papua, tanggal 23 November 2023.
"Tersangka N melakukan persetubuhan anak dibawah umur terhadap anak AN (13) pada 23 November 2023 lalu di kamar kosnya," terang Kompol Pombos.
Lanjut Kompol Pombos, tersangka N diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Rakhmat, S.H dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.
"Atas perlakuannya tersebut dirinya dikenakan pasal Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun," pungkas Kompol Pombos.(*)
Social Header