Breaking News

Wali Kota Makassar Labrak Aturanya Sendiri?, Gedung Mie Gacoan Pengayoman Tidak Punya IMB/PBG!?

1 ONE NEWS.CO.ID-MAKASSAR, SULSEL -  Mie pedas No.1 di Indonesia, Wali Kota Makassar Labrak Aturanya Sendiri?, Bangunan Gedung Resto Mie Gacoang tidak memiliki IMB/PBG yang terletak di Jalan pengayoman Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (01/08/2024).

Dilangsir suaraseni.com, Telah dibenarkan oleh, Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar Fahyuddin Yusuf, bahwa sudah memberikan teguran hingga dua kali.

"Kami sdh memberih surat teguran ke pihak pengelolah, yang bersangkutan sudah mengurus PBG, setelah terbit tuguran ke ll pihak mi gacoan sdh melakukan pengurusan dan smentara dalam proses PBG nya," tulis Fahyuddin saat dikonfirmasi, Minggu (07/07/2024)

Sementara, Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kota Makassar, Sugiyono, S.STP, M.Si.menuturkan bahwa terkait aktivitas pembangunan Mie Gacoan Pengayoman, sdh dtindaklanjuti dengan Surat Teguran Pertama dan Kedua, Kamis (04/07/2024)

"Masuk ranah teknisnya teman2 Dinas Tata ruang  terkait mekanisme peneguran,... Krn DPMPTSP surat nya administratif sedang opd terkait lainnya sifatnya tehnis,... Ketika sdh ada pelanggaran regulasi, barulah di serahkan ke SATPOL untuk penindakan,"Jelasnya.

Distaru Layangkan Teguran. Dikutip, Surat teguran ke 2, bernomor: 38/II/302/Distaru/PNK/VI/2024, tanggal 24 Juni 2024, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar kepada pemilik Mie Gacoan bahwa Bangunan Gedung Resto Mie Gacoang tidak memiliki IMB/PBG.

Bahwa bangunan gedung/prasarana bangunan gedung diduga: Tidak didasari dengan Izin mendirikan bangunan (IMB) dan Pelaksana tidak sesuai dengan Izin mendirikan bangunan (IMB).

Bahwa jenis fungsi/sifat bangunan: rencana Rumah Makan permanen/membangun Baru, diminta untuk segera menghentikan kegiaran fisik dilapangan. 

Karena bertentangan dengan ketentuan peraturan wali kota makassar No. 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan peraturan wali kota makassar No 25 tahun 25 tahun 2014 tentang penertiban Bangunan.

Tak Punya Tetap di Resmikan Dilangsir dari Bugispos.com, Camat Panakkukang M. Ari Fadli didampingi Lurah Masale Muhammad Akbar Rahman, menghadiri Peresmian Rumah Makan “Mie Gacoan ” di Jalan Pengayoman, Kelurahan Masale, Minggu (30/06/2024).

Camat Panakkukang M. Ari Fadli menyebut kehadiran Rumah Makan Mie Gacoan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Disamping itu, dapat memberikan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat. “Kehadiran Mie Gacoan membuka lapangan kerja untuk masyarakat dan memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Makassar khususnya terkait pengelolaan parkir”, Ujar Camat Panakkukang M. Ari Fadli.

Wilayah Panakkukang merupakan salah satu pusat bisnis di Kota Makassar. Hal ini menjadi daya tarik para pelaku usaha untuk membangun bisnis di wilayah Kecamatan Panakkukang.

Sangsi Tak Kantongi PBG Persetujuan Bangunan Gedung pada Pasal 253 sampai dengan Pasal 262 PP 16/2021. Kemudian sebagaimana disebutkan di atas, selain diatur dalam PP 16/2021, PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja. 

Berdasarkan Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.

Pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;

penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; pembekuan persetujuan bangunan gedung; pencabutan persetujuan bangunan gedung; pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau perintah pembongkaran bangunan gedung. Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. 

Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. 

Wali Kota di Minta Terapkan Perwali. Selain Dugaan tak punya IMB/PBG, Tanah yang di gunakan bangunan gedung GACOAN ada Laporan Polisi Nomor : LP/B/47/I/2024/SPKT POLDA SULSEL, tanggal 20 Januari 2024, Atas nama Bustan Parani sementara yang tangani Unit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel l, AKP. BURHAN, S.H, M.H bersama dengan BRIPDA OKTO ARIADI.

Dikonfirmasi terpisah Kuasa Hukum Mustan Parani, Andi Mahyanto Mazda (AMM) minta pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bertindak tegas kepada bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Pemkot harus tindak tegas bangunan itu karena tanpa IMB..apalagi sudah ada laporan di Polda Sulsel, dirreskrimum juga harus tegas karena sudah ada lappran pemalsuan di Reskrimum Polda Sulsel," pungkas AMM.

Dia juga pertanyakan kehadiran Wali kota Makassar, Karena Diduga ada pembiaran oleh Pemerintah Kota Makassar.

"Dimana hati Nuraninya Wali Kota Makassar, gedung resto Mie Gacoan dibiarkan tetap berdiri meskipun tak punya Izin, kenapa aturannya sendiri dilanggar, mengingat beliau mau jadi Gubernur," sindir AMM.

Hingga berita ini diterbitkan walikota Makassar belum menanggapi/merespon (*)
© Copyright 2022 - 1 One News