Breaking News

RSN : Papua Terancam Merdeka Prajurit TNI Terus Berguguran Jadi Tumbal Agar Presiden dan DPR Segera Berlakukan UU TNI



Jakarta Kabar.onenews--Dr.Rahman Sabon Nama (RSN) analis politik senior mengingatkan pemerintahan Joko Widodo bahwa situasi keamanan di Papua semakin mencekam, prajurit TNI semakin banyak gugur akibat gempuran KKB, kini jaminan keamanan rakyat menjadi langka dan kedaulatan negara terancam.

Rahman mengingatkan pada pemerintah bahwa   penyandaraan Pilot Susi Air Mr.Philip Mark Merthenz dijadikan sebagai instrumen dan.komiditas politik oleh Gembong KKB Egianus Kagoya untuk mendapatkan dukungan politik Internasional atas kemerdekaan Papua. Kamis (27/4/2023).

Dari laporan yang diketahinya bahwa Paska penyandraan Pilot Susi Air  Kelompok separatis KKB pada 15 April 2023 kembali melakukan penyandaraan pada masyarakat di distrik Mugi dan Distrik Paru dengan ancaman dibawah todongan senjata, dengan
tuntutan untuk melakukan Referendum jejak pendapat  rakyat oleh Gembong Teroris separatis KKB  Egianus Kagoya.

Menyikapi situasi terbaru di Papua tersebut Alumnus Lemhanas RI itu, yang juga menjabat Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) mendesak presiden Joko Widodo selaku Panglima Tertinggi TNI/Polri untuk bersikap tegas agar operasi penegakan hukum oleh polisi diganti dengan operasi militer untuk melindungi rakyat dan menjaga keutuhan wilayah kedaulatan RI.
Sebagai payung hukum untuk melakukan operasi militer maka perlu segera  ada keputusan politik antara pemerintah/presiden dan DPR untuk memberlakukan UU TNI No.34 tahun 2004 pinta Rahman.

Terkait tuntutan Referendum  Rahman meminta pemerintah untuk tidak memberikan toleransi apapun, oleh karena itu  Menkopolhukam, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk melakukan pencegahan dari dukungan internasional atas tuntutan  Referendum dengan memberikan penjelasan pada seluruh kedutaan besar Indonesia diseluruh Dunia untuk lakukan sosialisasi. Bahwa Referendum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA)  Papua (Act of Free Choice) sudah dilakukan lewat Resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa PBB  No.2504.

Bahwa Penentuan Pendapat Rakyat Papua (PEPERA) sudah dilaksanakan sesuai dengan Amanat New York Agreement yang mengamanatkan agar pelaksanaan penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua harus dilaksanakan  sebelum tahun 1969.
Maka pada tanggal 22 Agustus 1968 Sekjen PBB mengutus seorang wakilnya yaitu Dr.Fernando Ortiz Sans  asal Bolivia datang ke Papua /Irian Barat untuk merealisasikan apa yang tertuang dalam pasal XX New York Agreement yaitu pelaksanaan PEPERA. 

Ketika pelaksanaan dilakukan PEPERA jejak pendapat penentuan nasib sendiri penduduk Irian Barat/Papua  diperkirakan penduduk Papua berjumlah 800.000 jiwa, maka setiap 750 jiwa memiliki satu wakil dalam Dewan Musyawarah PEPERA di 8 kabupaten.

Pada 24 July 1969 kabupaten Merauke ditunjuk menjadi tempat pertama pelaksanaan PEPERA dan berakhir di kabupaten Jayapura pada 2 Agustus 1969.
Rincian pelaksanaan diselenggarakan PEPERA  adalah kab.Wamena dan Jayawijaya 16 Juli 1969, kabupaten Nabire dan Paniai 19 July 1969, kabupaten Fak-Fak 29 Juli 1969, kabupaten Sorong 26 Juli 1969, kabupaten Manokwari  29 July 1969 dan Biak kabupaten Teluk Cendrawasih 31 July 1969.

Menurut informasi langsung dari Papua bahwa masyarakat distrik Mugi dan sebagian dari distrik Paru dan kampung - kampung sekitarnya, dimobilisasi dengan ancaman todongan senjata untuk menyerang 36 pasukan prajurit TNI dari Kostrad dan Kopasus yang ditempatkan di pos keamanan distrik Mugi.

Rahman minta Menkopolhukam, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI segera melakukan kordinasi untuk menyelamatkan  masyarakat sipil Mugi dan sekitarnya, terutama perempuan dan anak-anak  dikerahkan bergerak dari berbagai sisi untuk menyerang aparat keamanan. Menurut catatan bahwa perkiraan  masyarakat sipil yang tertembek sudah mencapai kebih kurang angka 500 - 1000 jiwa, apabila ada ratusan/ribuan masyarakat sipil dijadikan tameng KKB dikhwatirkan akan tertembak oleh aparat TNI.

Rahman meminta agar pemerintah segera mencegah keterlibatan negara asing yaitu China Tiongkok, Kanada, Selandia Baru, Australia, Inggris, Israel dan Amerika Serikat, yang selalu memainkan  isu Papua di Pasifik dengan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk menegakkan prinsip hukum internasional Responsibility to Protect, dalam bentuk intervensi kemanusian di Papua jelas pria asal pulau Adonara NTT itu.

Pewarta : Rodi AS
© Copyright 2022 - 1 One News