Makassar, Sulsel – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Politeknik Ilmu Pelayaran ( PIP ) Makassar, Yusran diduga sering meminta fee kepada rekanan PIP Makassar.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu sumber kepada awak media, bahwa Yusran diduga sering meminta fee kepada rekanan untuk memenangkan tender proyek yang ada di kampus PIP Makassar.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH mengatakan, sangat menyayangkan adanya oknum seperti itu di dalam kantor PIP Makassar.
“Miris kami mendengar aduan dan dugaan ada oknum sering meminta fee supaya proyeknya berjalan aman dan lancar. Ini jelas pelanggaran hukum Tipikor sebagai bentuk gratifikasi,” ujar Burhan saat diwawancarai, Rabu (15/1/25).
PERAK juga menyoroti keberadaan oknum tersebut di PIP Makassar, Pasalnya oknum Y masih tetap dipertahankan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan barang di kampus PIP Makassar. Bahkan hebatnya lagi setiap pergantian Direktur PIP, oknum Y ini tetap menjabat sebagai PPK di Kantor PIP Makassar.
”Berdasarkan sumber informasi, sudah 3 tahun menjadi PPK di kantor PIP Makassar. Jadi kami menduga Direktur PIP Makassar turut kecipratan bagi-bagi gratifikasi dari oknum Y ini atau oknum Y dijadikan kaki tangan Sang Direktur,” ungkap pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.
LSM PERAK segera menurunkan Tim untuk melakukan investigasi dan penelusuran terkait dugaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Politeknik Ilmu Pelayaran ( PIP ) Makassar yang diduga sering meminta fee kepada rekanan PIP Makassar.
“Ini informasi awal untuk dilakukan penelusuran, apakah memang ada indikasi gratifikasi dan unsur-unsur korupsi lainnya dalam tubuh PIP,” jelasnya.
Burhan segera menurunkan Timnya untuk melakukan investigasi dan penelusuran kegiatan-kegiatan apa saja yang dikerjakan menggunakan APBN tersebut.
“Kami sudah siapkan Tim untuk mengkroscek baik pengadaan maupun proyek fisik yang sudah atau sementara dikerjakan oleh PIP. Dan jika ada temuan pasti kita laporkan ke aparat penegak hukum (APH)” pungkasnya.
Untuk mengetahui kebenaran tersebut, awak media mencoba menkonfirmasi dengan mendatangi kampus II PIP jalan Salodong Untia Makassar, tetapi oknum Y tidak berada di tempat. Dihubungi melalui panggilan WhatsApp, bahkan salah satu rekan media nomornya diblokir.
Tak sampai disitu, awak media juga melakukan konfirmasi kepada Direktur PIP Makassar, melalui pesan WhatsApp terkait kehadiran media di kampus ll PIP Makassar, tetapi tidak mendapatkan respon walaupun pesan terkirim dan terbaca. (*)
(Tim Redaksi)
Social Header