Breaking News

Arogansi Anggota LSM Mencedarai Tugas dan Fungsi NGO LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat

1.ONENEWS.CO.ID-Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yg merupakan lembaga atau organisasi non-pemerintah atau yang biasa disebut Non-Government Organization (NGO). LSM di dirikan independen dari pemerintah atau oleh masyarakat sipil/umum, baik perorangan maupun sekelompok orang.

Semestinya setiap anggota LSM, seharusnya menyadari bahwa organisasinya yang didirikan secara perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

Organisasi non-pemerintah ini ciri - ciri nya adalah organisasi bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, atau pun negara. (Sumber: Glossary HAM).

Namun arogansi sejumlah oknum yang mengaku berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media pers sudah sering kita jumpai di negeri ini.  Dengan modus mengaku sebagai anggota LSM, dengan dalih agar semua urusannya menjadi mudah. Tak segan-segan untuk menyampaikan kepada masyarakat yang dijumpai, khususnya masyarakat desa yang masih sedikit pencerahan terhadap fungsi LSM, sering menggambarkan bahwa LSM adalah Super power dan bisa melakukan apa saja yang tak bisa orang lakukan.

salah satu kalimat yang di lontarkan oleh oknum yang mengatas namakan LSM dan Kabiro salah satu media online di kabupaten Wajo adalah 
“Polisi saja takut sama saya, karena saya bisa tangkap polisi. Kalimat ini di lontarkan di saat 
seorang warga ingin mencari keadilan dan berniat melapor yang di alaminya ke aparat penegak hukum kepolisian, bahasa ini di tirukan saat salah satu  anggota LSM yang arogan tidak ketulungan.

Hal arogansi semacam ini sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat di wilayah pedesaaan. Bahkan sudah sangat meresahkan masyarakat dan takut untuk berurusan dengan oknum ini meskipun masalah hak karena takut di intimidasi, Apalagi jika oknum berdomisili di desa yang nota bene pemahaman masyarakat desa minim dengan hal demikian,

Warga tidak berani bermasalah dengan oknum seperti ini. Jangankan warga, aparat pemerintahan seperti hal nya  Kepala Dusun dan Kepala Desa Bola maupun Camat Bola seperti tak berani untuk berseberangan dengan orang ini karena menyandang predikat LSM. 

Mereka takut dipublikasikan atau dinaikkan beritanya. Itulah mengapa kepala Dusun dan kepala Desa tak sanggup untuk berhadapan dengan oknum tersebut,
Padahal mereka memiliki hak jawab berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan menyanggah setiap pemberitaan atau karya jurnalistik jika terdapat kekeliruan dan ketidak-akuratan fakta yang dapat merugikan nama yang mempublikasikan.
 Demikian pula ada Hak Koreksi berupa hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain. 

Sebagai Anggota LSM yang baik, jika ada seorang warga ingin melapor ke aparat penegak hukum kepolisian, seharusnya difasilitasi dengan baik. Atau seharusnya jadi mediator yang baik sebelum masalah sampai kerana hukum atau kepolisian.tetapi ini di luar dugaan oknum tersebut mengeluarkan ancaman terhadap  warga yang saat ini mencari keadilan, sebagaimana tugas pokok LSM atau media memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketika surfing aktivitas LSM di Kecamatan Bola, muncul  nama Supardi alias takwi Dia adalah Ketua DPD atau Dewan Pimpinan Cabang kabupaten Wajo LANKORAS HAM atau Lembaga Anti Korupsi dan Kebebasan Hak Asasi Manusia. Sementara pada website : www.somasinews.com didapatkan ada nama Supardi dengan posisi Koordinator Liputan 
Orang ini jadikan media untuk melakukan kepentingannya  sebagai suami dari perempuan yang bernama Cinta. Pantas sangat memandang enteng  masyarakat kecil apata lagi ada kata - kata " Passangkai batemu. Karena ada yang diandalkan untuk melawan hukum dan membela kepentingan pribadi, hal ini tentu saja di luar dari ekspektasi kerja dari
LSM dan Media yang tentu saja mengkhianati LSM LANKORAS HAM   sebagai lembaga Anti Korupsi dan kebebasan Hak Asasi Manusia.

Organisasi ini jauh dari praktek korupsi, yaitu menempatkan bukan pada tempatnya dan melindungi hak perorang siapapun orangnya. 
Pencari Keadilan Melawan kezholiman
Berdasarkan investigasi tipikor.id, di lapangan, ternyata warga yang memandandang sebelah mata oleh anggota LSM adalah seorang laki - laki bernama Adi beralamat di Baramamase Kecamatan Sajoanging yang saat ini sedang mencari hak sebagai ahli wari satu-satu nya dan keadilan agar haknya berupa tanah rumah di Desa Cennae Desa Bola Kelurahan Bola bisa kembali kepada nya, Sedangkan lawannya adalah perempuan bernama Cinta yang tinggal ditanah yang dulunya ditempati orang tua kandung Bernama Muh. Amin (alm). perempuan bernama Cinta adalah adik kandung Muh.Amin orang tua dari laki - laki bernama Adi, perempuan yang bernama Cinta memiliki suami yang berprofesi sebagai anggota LSM bernama Supardi atau dikenal di masyarakat bernama Andi Takwi. Informasi ini di dapatkan
Dari hasil invesigasi tim tipikor.id turun ke lapangan, perempuan yang bernama Cinta ternyata tante dari laki laki bernama Adi, perempuan yang bernama cinta ini adalah orang yang kehidupan kurang bagus secara ekonomi.
Sebenarnya dia (cinta, red) sebelumnya tinggal di kakak perempuannya. Namun sering membuat ulah,sehingga di usir dari tempat sebelumnya oleh kakak kandung perempuan nya itu sendiri. Di Karena ada rasa iba dan kasihan sebagai saudara, Muh Amin (Alm) membiarkan adik perempuan nya bersama suaminya membuat rumah sendiri, di tanah yang di beli dari hasil menggadaikan sawah milik istri dari Muh.Amin Dari peristiwa inilah awal dia (cinta.red) menguasai tanah tersebut,dan menghapus nama Adi sebagai hak waris tunggal dari Muh.Amin. 
Berdasarkan keterangan dari Adi, sebenarnya tipikal orang tua adi yang selalu menggampangkan persoalan demi kemanusiaan. Meski akhirnya mengorbankan dirinya sebagai anak tunggal, yang tinggal numpang ditanah orang di Baramamase, yang kehidupan nya terlunta-lunta Bersama anak dan istrinya. Muh Amin (Alm) ternyata belum berhak atas tanah ini karena belum melunasi uang kepada Jumadi yang merupakan pemilik tanah. 
Pada tanggal 14 Januari 2022, atas desakan dari Jumadi yang sangat membutuhkan dana karena ada urusan penting, terpaksa sawah ibu Adi, yang bernama Mude (Alm), digadaikan untuk melunasi tanah itu dengan harga Rp 25 juta diatas materai.hasi dari uang untuk membayar tanah tetsebut Bukan harta Muh Amin yang nota bene saudara dari cinta .yang akhirnya terbayarkan tanah itu dari hasil menggadaikan sawah untuk menyelesaikan persoalan Jumadi yang sangat mendesak. Jadi ini menepis bahasa perempuan yang bernama Cinta yang mengatakan jika tanah yang di tempati sekarang ini telah dihibahkan oleh saudaranya Muh Amin(Alm) kepadanya.

Adi lah yang menyerahkan uang kepada Jumadi yang di tandai surat pembelian antara Adi dan Jumadi di bubuhi tanda tangan di atas materai. Jadi tidak ada campur tangan dalam upaya melunasi tanah itu oleh siapa pun termasuk saudara perempuan dari Muh.Amin( Alm) yaitu Cinta. 
Berbeda dengan tanggapan oleh salah satu media yang nota bene suami dari sang perebut tanah yaitu cinta, yang menurut pengakuan nya jika yang digadaikan itu adalah tanah kebun keluarga Amin dan Cinta, semua yang semua nya ada lima bersaudara. Tetapi itu juga masih ada hak dari Muh Amin yang juga memiliki hak yang sama, bukan saja Cinta sendiri. Adi sebagai anak kandung satu-satunya tentu memiliki hak bagian atas nama Amin. 

Dengan hasil penelusuran bersama. Gerakan Anti Korupsi Indonesia, Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Wajo, LontaraTV Media di simpulkan bahwa ada niat kurang baik dari Cinta untuk menguasai tanah yang sudah dibayar oleh Adi ke Jumadi  atas keinginan Mude dan Muh Amin( kedua orang tuanya Adi). Setelah Mude meninggal sebulan setelah pembayaran itu di laksanakan pada bulan Februari 2022 dan Muh Amin juga  meninggal pada Maret 2022 ini adalah momen yang paling ditunggu - tunggu oleh Cinta dan suami nya Supardi.
Saat pemakaman Amin selesai di lakukan, sebelum pulang Cinta menyampaikan kepada Adi bahwa “Tanah yang sekarang ini saya tempati sudah di berikan kepada saya oleh bapakmu” sontak
Adi sangat sedih menghadapi kenyataan ini. Apa lagi adi yang sekarang ini sudah yatim piatu dan tak ada harapan lagi untuk pulang kampung untuk menempati rumah orang tuanya karena selama ini Adi menumpang di tanah milik orang yang baik hati. Sungguh kenyataan yang pedih. Tantenya sendiri yang pernah diselamatkan hidupnya oleh bapaknya,  membuat deklarasi pada saat pemakaman Almarhum Muh Amin, yang di kuasai tanah secara de Facto saat yang baru dua bulan tanah dibayarkan oleh Adi sendiri dengan nilai 25 juta rupiah.

Tapi niat baik Adi untuk bergandeng hidup sebagai tetangga dengan Cinta masih ada dengan membuat mediasi dengan bantuan tokoh Masyarakat juga
Kepala Desa Bola yang  telah melakukan inisiasi beberapa mediasi terhadap masalah ini. Karena ingin sekali pulang dikampungnya dan menempati rumah orang tuanya yang ditinggalkan. Dia mengusulkan tidak masalah kalau Cinta tempati tanah yang ditempati sekarang, tapi Adi juga mau tinggal dirumah orang tuanya. 
Tapi Cinta sudah kerasukan setan untuk mengusai harta orang lain.  Dia menutup opsi-opsi sebagai keluarga. Tokoh Masyarakat yang memediasi jadi kehabisan akal atas pernyataan Cinta dan Suaminya yang yang berprofesi sebagai orang yang tau hukum  anggota LSM dan Jurnalis. Tidak ada kata silaturahmi pada orang yang memiliki hak penuh sebagai Hak Waris Tunggal dari Mude yang digadaikan sawahnya dipakai untuk bayar yang punya tanah pada tanggal 14 Januari 2023.

Tak kehabisan akal untuk tetap menjaga silaturahmi sebagai satu keluarga, Adi menghadap lagi kepada Desa Bola untuk difasilitasi agar duduk bersama. Adi minta berapa saja uang dari tantenya agar tali silaturahmi tetap terjaga. Dan sudah mengubur keinginan untuk tinggal di kampung sendiri demi keluarga. Tapi kenyataan yang dihadapi adalah gigit jari. Tak ada dibukankan pintu silaturahmi, dan dengan arogansi berbagai Bahasa yang patut untuk dilontarkan seorang NGO. 
Akhirnya patriotisme Adi muncul setelah dipandang enteng dan dianggap orang bodoh untuk memberanikan diri memperjuangan haknya dan hak hidup yang layak untuk anak-anaknya serta istrinya yang sabar mendampingi. Biar mati asal di kampung halaman sendiri, yang menjadi motivasi Adi untuk membawa masalah ini ke Polres Wajo. 
Meskipun mendapatkan cemooh dari anggota LSM, tapi bagi Adi yang berjuang untuk haknya, merupakan motivasi untuk membumikan Suara Masyarakat Anti Diskriminasi agar tak ada lagi warga yang intimidasi oleh oknum anggota organisasi untuk kepentingan pribadi. 

Lembaga Swadaya Masyarakat 
Untuk pertama kali LSM dikenal melalui UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bergerak dalam hal-hal yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup. Kemudian dalam perkembangannya LSM mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup saja.
Di Indonesia, LSM berdiri dari beberapa organisasi dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. LSM populer pada tahun 1970 ketika sedang terjadi krisis di Indonesia, kemiskinan, kerusakan lingkungan, pelarian politik, kekerasan oleh negara.
Membentuk suatu organisasi, perkumpulan atau apapun namanya merupakan suatu perwujudan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Hal berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan:
"Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".

Tugas dan Hak Fungsi LSM sebagai Ormas

Sebagaimana organisasi masyarakat, LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.  Tugas LSM sebagai ormas bertujuan untuk:
1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat
2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
4. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat
5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup
6. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat
7. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
8. Mewujudkan tujuan negara.
Sementara itu fungsi LSM selaku ormas adalah sebagai berikut :
1. Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi
2. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi
3. Penyalur aspirasi masyarakat
4. Pemberdayaan masyarakat
5. Pemenuhan pelayanan sosial
6. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
7. Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(Sherly Ade)
© Copyright 2022 - 1 One News