1.ONENEWS.CO.ID-Makassar,Miris Seorang oknum Wartawan mendapat Telpon intervensi salah satu oknum wartawan di kabupaten Maros AM,Gara-gara memuat Berita terkait Kasus Pungli kades tompobulu Maros edisi tgl.18/5/2023
Oknum wartawan tersebut ingin menjadi pahlawan diduga sebagai beking, agar supaya kasus oknum kades Tompobulu Maros yang sementara berproses di satgas Saber Pungli kabupaten Maros bisa di hentikan
Kejadian ini terjadi saat usai memuat berita yang tersebar di group-group WhatsApp terkait pemberitaan Kasus Pungli kades Tompobulu maros saat Ketua LSM Aliansi-Apkan dan Ham, Andi Harjan angkat bicara terkait kasus pungli Rp 13 juta di medianya,18/5/2023
Hal ini di benarkan pimred Lemkiranews.id, Rizal noma Saat di hubungi media ini,lewat WhatsApp nya, Jumat tanggal 18-05/2023 ,
Menurut Rizal Noma selaku pimpinan media online lemkiranews.id, sangat menyesal seorang jurnalis di kabupaten Maros ingin mengintervensi kami untuk tidak memuat berita terkait kasus pungli oknum kades Tompobulu
Apalagi UU tentang Pers No 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers sudah jelas haturanya,masa seorang wartawan mau intervensi kami, untuk tidak memuat berita terkait kasus Pungli Oknum Kades Tompobulu Maros ini sangat lucu,atau mungkin oknum Wartawan tersebut menjadi beking Oknum Kades Pungli ucap Rizal Noma.
Akbar polo Selaku Pemegang Mandat Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel,Sangat menyesalkan Seorang oknum Wartawan ingin menjadi beking Oknum kades Tompobulu yang ingin intervensi media pengurus kami tutup Akbar polo . lanjutnya lagi Akbar tegaskan jika pemberitaan itu tidak sesuai fakta,maka sejatinya Oknum Desa tersebut membuat hak jawab bukan mengadukan ke oknum wartawan jelasnya
Social Header