Breaking News

Pengelolaan Dana Bumdes Diduga Bermasalah, Kades Tongo Diminta Transparansi

1ONENEWS.CO.ID-Sekongkang, Sumbawa Barat – Pengelolaan dana penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tongo, Kecamatan Sekongkang senilai Rp 150.000.000 juta rupiah, di hitung secara global termasuk aset sejak tahun anggaran 2020 hingga tahun anggaran 2022 diduga bermasalah.

Hal tersebut ditegaskan  masyarakat bersama BPD Tongo Kecamatan  Sekongkang saat mempertanyakan tentang tranparansi pengelolaan Bumdes di kantor Desa setempat, Jumat (5/05/2023) pagi.

Masyarakat melalui BPD meminta penjelasan tentang pengelolaan dana Bumdes, serta mendesak Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat  melakukan audit secara khusus dana penyertaan modal dan pengelolaan Bumdes tersebut.

Terutama pada tahun anggaran 2020 hingga tahun anggaran 2022. Selain itu, meminta Kepala Desa dan Pengurus Bumdes untuk mempertanggung jawabkan anggaran negara tersebut dihadapan masyarakat setempat.

Pertanyaan masyarakat ini sebagai bentuk kekecewaan kami atas kinerja Kepala Desa dan Bumdes, untuk itu kami minta Inspektorat agar segera melakukan pemeriksaan khusus tentang penggunaan dana Bumdes dan pengelolaan anggaran desa,” tegasnya

Ketua BPD Deni menyampaikan kepada awak media, terkait pengelolaan dana usaha Bumdes Tongo penyertaan modal pada kepengurusan BUMdes Sebelum nya (Kades periode 2019) di kembalikan kepada kepengurusan BUMdes yang Baru (Kades Periode Tahun 2020 sampai dengan sekarang 2023) sebesar Rp 110.000.000 juta rupiah di hitung  termasuk dengan aset dan pada periode tahun 2020 tersebut ditambah kan anggaran modal BUMdes sebesar Rp. 40.000.000 juta, jadi total anggaran  penyertaan modal BUMdes Rp 150.000.000 juta.

Kembali Deni menjelaskan tentang tanggung jawab dia sebagai ketua BPD di masa jabatan kades yang baru, Deni tidak pernah menerima laporan ( LPJ ) pertahun dari Bumdes selama 3 tahun, Deni juga menjelaskan bahwa ketua Bumdes tongo yang di sapa Masairang bekerja di luar negeri.

Dengan anggaran Rp. 150.000.000 Juta rupiah itu sudah termasuk aset, terkesan hanya menghabiskan anggaran semata. Lebih-lebih, Bumdes Tongo sama sekali tidak memiliki jenis usaha yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).

“Ditengah kondisi Bumdes yang sedang bermasalah, Kades harusnya tanggap dengan segera melakukan evaluasi kondisi Bumdes, kemudian menentukan langkah-langkah kongkrit untuk kemajuan Bumdes kedepannya. Apalagi, sebelum kami sudah mempertanyakan secara baik-baik dengan Kepala Desa,” terang BPD Deni

Pantauan awak media ini masyarakat dan BPD diterima Kades dan Bendahara Bumdes untuk berdialog.

Menanggapi pertanyaan masyarakat melalui BPD, Kepala Desa Tonggo Idham Halid, SPi berpendapat bahwa pengelolaan ADD/DD Desa Tongo telah dilakukan dirinya dengan sebaik-baiknya, untuk BUMdes sendiri beri kami waktu untuk evaluasi, ujarnya dan pada saat itu kepala desa Tongo belum bisa memperlihatkan laporan atau rincian secara admistrasi.

Sementara itu, Bendahara Bumdes berjanji akan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pengelolaan dana Bumdes pada masyarakat secepatnya.

Saat penyampaian (LKPJ) itu, dia juga akan menyerahkan data rincian pengelolaan Bumdes kepada BPD Tonggo. Hal tersebut juga  ditegaskan Kepala desa tonggo.

Pendirian Bumdes berpedoman pada :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja; PP No 43 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 tahun 2015 tentang perubahan PP No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa, Khusunya BAB VIII tentang BUM Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Bumdes memiliki kewajiban kepada masyarakat untuk menyuguhkan transparansi laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak BUMdes pada masyarakat.

"Transparansi laporan keuangan BUMdes merupakan hal yang sangat penting dan tentunya diperlukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan usaha BUMdes.

Sudah menjadi amanah bagi para pengelola BUMdes untuk mengelola potensi yang ada di desanya dengan baik serta dapat memberikan laporan dari apa yang telah dikerjakannya, termasuk laporan biaya pengeluaran dan pemasukan BUMdes.

Namun sejauh ini yang masih menjadi masalah utama dalam transparansi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme. (Tim/red)
© Copyright 2022 - 1 One News