Breaking News

Ketua TMPLH Jambi, Hamdi Zakaria Memberikan Materi SOP Kolam Limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit

1.ONENEWS.CO.ID-Jambi - Hamdi Zakaria Ketua Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (TMPLH) Provinsi Jambi, dalam  acara  rapat rutin anggotanya menjelaskan kepada para anggotanya, agar anggotanya juga menguasai ilmu tentang SOP Pengolahan atau Pengoperasian kolam limbah secara benar dan tepat untuk mendapatkan hasil pengolahan yang optimum sehingga air limbah yang diolah sesuai dengan baku mutu limbah cair yang berlaku, sehingga anggotanya benar benar menguasai SOP saat terjun ke lapangan jika menindak lanjuti laporan masyarakat jika terjadi pencemaran pada sungai.

Hamdi Zakaria dalam paparanya mengatakan, Kolam limbah adalah suatu unit instalasi pengolahan air limbah yang terdiri dari kolam Mixing Pond, Anaerobik Primer 1, Anaerobik Primer 2, Anaerobik Sekunder 1,Anaerobik Sekunder, Fakultatif , Aerobik 1,Indikator 1, Indikator 2, Indikator 3, yang berguna sebagai tempat mengolah limbah cair (menurunkan kadar polutan hingga sesuai dengan baku mutu limbah cair) sebelum dialirkan ke lahan, papar Hamdi 

Menurut Hamdi Zakaria, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air,
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.

Juga Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-51/MENLH/10/1995 Baku Mutu Limbah Cair untuk industri
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 122 Tahun 2004 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-51/MENLH/10/1995,Baku Mutu Limbah Cair untuk industri.

Ada prosedur yang harus di lakukan pihak perusahaan, ya itu Persiapan kegiatan, pihak perusahaan harus pastikan jumlah pekerja yang mengawasi kegiatan pada instalasi pengolahan air limbah cukup.

Pekerja periksa semua kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pekerja (Masker, sarung tangan karet, sepatu boot)
Pengawas harus dilengkapi alat komunikasi (HT)
Berikan briefing singkat sebelum memulai pekerjaan (Safety Talks).
Periksa semua pompa, valve (katup/keran), kondisi system pemipaan dalam lokasi IPAL.

Pada pelaksanaan kegiatan, pekerja harus periksa ketinggian maksimum air limbah pada masing-masing kolam. Periksa semua saluran antar kolam.
Periksa semua tanggul kolam pastikan tidak terdapat rembesan dan kebocoran.
Lakukan perawatan tanaman penutup tanah pada semua tanggul.
Lakukan pengambilan solid pada permukaan kolam anaerob 1 bila sudah tebal.
Lakukan pengambilan sampel pada kolam anaerobik 2,indikator 1 dan indikator 3.

Kemudian pekerja jika penghentian kegiatan, pastikan semua peralatan dalam kondisi tidak aktif
pastikan semua peralatan kerja dikumpulkan dan terawat dengan baik.

Pekerhja wajib membuat laporan, jumlah limbah harian yang dihasilkan PKS, pH harian limbah yang dihasilkan PKS
Pengambilan sampel air dan analisis dari kolam limbah kontrol setiap 1 bulan sekali.

Pengambilan sampel air dan analisis dari sungai pondok damar setiap 1 bulan sekali.

Disini juga ada ketentuan K3. Petugas harus menjamin bahwa tugasnya dilaksanakan secara penuh perhatian terhadap K3
Peralatan K3 yang sesuai ( helm, sarung tangan dan masker) harus dipakai selama bekerja, tutup Hamdi Zakaria Ketua TMPLH ini.
© Copyright 2022 - 1 One News