Breaking News

Operasi Satuan Lalu Lintas Polres Biak Numfor, Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Papua, 1.One.News | Di Jalan Kampung Baru Kota Biak, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) kembali digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polres Biak Numfor. Pada Selasa (30/01/2024), operasi ini difokuskan pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, yang dianggap mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Laly W. Pundu S.Sos bersama anggota lainnya. Menurut Kasat Lantas AKP Laly W. Pundu S.Sos, kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan terkait penggunaan knalpot brong.

"Operasi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan pasal 285 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, penggunaan knalpot brong itu menyalahi aturan," ungkap Kasat Lantas.

Selain menindak tegas pengguna knalpot brong, Sat Lantas juga memberikan himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. 

"Kami terus memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas," tambah AKP Laly W. Pundu S.Sos.

Dalam operasi KRYD tersebut, Sat Lantas berhasil menindak sebanyak 15 pelanggar, dengan rincian 10 pelanggar tidak menggunakan helm mendapat teguran simpatik dan 5 pelanggar menggunakan knalpot brong mendapat E-tilang.

Operasi ini menjadi langkah tegas Sat Lantas Polres Biak Numfor dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayahnya, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.(*)
© Copyright 2022 - 1 One News