Breaking News

Perselisihan Anak Berujung Maut, Satu Warga Tewas Ditikam di Pulau Kodingareng

MAKASSAR—1ONE—NEWS—CO.ID. -Perselisihan yang berawal dari pertengkaran antar anak-anak berujung tragis. Seorang pria berinisial MA (37) tewas setelah menjadi korban penikaman dalam peristiwa berdarah di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang, Kota Makassar, Senin malam (20/04/2026).

Insiden bermula dari keributan antara anak-anak yang tinggal bertetangga. Perselisihan tersebut kemudian memicu pertengkaran antar orang tua hingga berujung pada aksi kekerasan.

Dalam kejadian tersebut, pelaku berinisial I (40) diduga melakukan penikaman terhadap korban MA hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kanit Resmob Polres Pelabuhan Makassar, IPDA Dewa Yudha Pramana, menjelaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga.

“Kami menerima laporan dari masyarakat Pulau Kodingareng dan langsung menuju lokasi. Sekitar satu jam perjalanan, tim tiba di dermaga untuk menjemput korban bersama keluarganya,” ujarnya.

Pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.50 WITA, tim Resmob Polres Pelabuhan Makassar bersama korban dan keluarga tiba di Pelabuhan Paotere. Selanjutnya, jenazah korban langsung dievakuasi oleh tim Dokpol Bidokkes Polda Sulawesi Selatan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku diketahui telah menyerahkan diri ke Polres Pelabuhan Makassar. Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Polisi juga mengantisipasi kemungkinan aksi balas dendam dari pihak keluarga korban dengan meningkatkan pengamanan di wilayah tersebut.

“Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka serius hingga menyebabkan keluarnya organ dalam. Korban merupakan warga Pulau Kodingareng yang berprofesi sebagai nelayan, sedangkan pelaku merupakan warga Pulau Barrang Caddi dengan pekerjaan yang sama,” tambah IPDA Dewa.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pelabuhan Makassar. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun."

LAPORAN : KABIRO MAKASSAR 
EDITOR : SADIKIN RAHMAT 
© Copyright 2022 - 1 One News