Nabire, Papua - 1.OneNews.co.id | Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Satreskrim Polres Nabire melalui Unit Pidana Umum (Pidum) serahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pencurian dan penadahan, Senin (12/02/2024).
Berdasarkan Dasar Laporan Polisi nomor : LP / B / 508 / XII / 2023 / SPKT / POLRES NABIRE / POLDA PAPUA, tanggal 11 Desember 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik / 540 / XII / 2023 / Reskrim Tanggal 11 Desember 2023 serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Nomor : B-123/R.1.17/Eoh. 1/02/2024
tgl.07.02.2024, P.21 inisial BMR (27), Nomor: B-124/R.1.17/Eoh. 1/02/2024
tgl.07.02.2024, P.21 inisial I (22).
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat. Reskrim Polres Nabire AKP. Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire.
Kasat AKP Bertu (sapaan) mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pencurian dan penadahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire oleh Ps. Kanit Idik I Satreskrim Polres Nabire Aiptu Frits Tonci Wakum bersama anggotanya.
"Sebagaimana tercantum dalam berkas perkara nomor : BP / 01 / I / 2025 / Reskrim Tanggal 11 Januari 2024 dan berkas perkara Nomor : BP / 02 / I / 2024 / Reskrim tanggal 11 Januari 2024, para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Batara Vincent Siburian, S.H, selaku Jaksa Penuntut umum Pada Kantor Kejaksaan Negeri Nabire," tambahnya.
"Kedua perkara terjadi pada hari yang sama, Sabtu (09/12/2023) namun untuk TKPnya berbeda. Untuk perkara pencuriannya di Komplek pasar kalibobo Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire yang dilakukan oleh tersangka inisial BMR (27) dan perkara penadahan terjadi di Jalan Mandala Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire yang dilakukan oleh tersangka inisial I (22)," ucap Kasat.
Barang bukti yang diserahkan yaitu 1 (satu) Unit SPM Honda Scoopy warna hitam No pol 5393 KM, dengan nomor rangka MH1JM0315PK228324, Nomor mesin JM03E128543, Stnk dan Bpkb a.n Reni Anggraeni Massi dan 1 (satu) buah Flashdisk warna hitam putih bertuliskan Lexar yang berisikan vidio cctv dengan durasi 36 detik, terkait kasus pencurian motor yang terjadi pada hari sabtu 09 Desember 2023 sekitar jam 10.00 wit.
Kedua tersangka inisial MBR (27) dan I (22) dijerat sebagaimana di maksud dalam pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan perkara penadahan sebagaimana di maksud dalam pasal 480 ayat KUHPidana.(*)
Social Header