Papua, – 1.OneNews.co.id | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali berinteraksi bersama masyarakat melalui program 'Polisi Menyapa', kali ini di LPP RRI Jayapura pada Kamis (15/02).
Program ini menghadirkan narasumber utama, Kasatgaswil Papua Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Surya Putra, S.I.K., M.I.K, untuk membahas topik "ABH (Anak Berhadapan Hukum) dalam Tindak Pidana Hukum Terorisme".
Dalam dialog interaktif tersebut, Kombes Pol Surya menjelaskan bahwa definisi terorisme merujuk pada Undang-Undang No 15 tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme di Indonesia. Terorisme, menurutnya, adalah perbuatan melanggar hukum atau perbuatan pidana yang menggunakan kekerasan, menimbulkan ketakutan yang meluas, dan menyasar fasilitas milik umum atau fasilitas vital strategis.
"Sangat penting untuk memahami bahwa terorisme bukanlah masalah sepele. Ini dapat mengancam kehidupan kita, khususnya anak-anak kita, dan masa depan kita. Apalagi dengan keterbukaan wilayah Indonesia, baik secara fisik maupun di dunia maya, anak-anak kita dapat mengakses informasi dengan cepat," ungkapnya.
Menyoroti dampak teknologi informasi, Kombes Pol Surya menekankan perlunya filter dan pengawasan yang baik terhadap konten yang diakses anak-anak. Dia menyampaikan bahwa era digital memberikan akses yang lebih cepat, namun juga membawa risiko paham radikal, terutama jika tidak ada pendampingan dan bimbingan yang memadai.
"Kita sebagai orang tua dan negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa anak-anak kita mendapatkan akses yang baik, dilengkapi dengan filter yang tepat, dan mendapatkan bimbingan yang diperlukan. Ini tidak hanya untuk melindungi mereka dari paham radikal tetapi juga untuk membentuk masa depan yang lebih baik," tambahnya.
Dialog interaktif ini menjadi wadah penting untuk membahas isu terorisme dan dampaknya terhadap anak-anak. Diharapkan, partisipasi masyarakat dalam program 'Polisi Menyapa' dapat meningkatkan pemahaman bersama dan kewaspadaan terhadap ancaman terorisme di tengah-tengah masyarakat.(*)
Social Header