Breaking News

Perempuan 22 Tahun Diamankan Polres Mimika atas Kasus Penyelundupan Sabu

Papua – Tim Satuan Reserse Narkotika dan Barang Terlarang (Resnarkoba) Polres Mimika sukses mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu di Timika, Papua Selatan. 

Pelaku, seorang perempuan berusia 22 tahun dan berinisial "PF", ditangkap pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Pendidikan jalur 6.

Kepada media, Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, SE, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Resnarkoba menerima informasi mengenai rencana transaksi narkotika jenis Sabu. 

“Tim Resnarkoba segera bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud dan setelah melakukan pemantauan, mereka mencurigai seorang perempuan yang berada di sebuah rumah kontrakan,” terangnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu dan satu buah pirex yang berisikan narkotika jenis Sabu di dalam kantong celana belakang kiri pelaku, yang disimpan di dalam lemari pakaian. Pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya.

“Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu, satu buah pirex yang berisikan narkotika jenis Sabu, satu buah bong sebagai alat hisap, satu korek api gas, dan satu unit handphone. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ipda Hempy.

Ia menambahkan bahwa terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua.(*)
© Copyright 2022 - 1 One News