Papua – Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, memberikan imbauan kepada masyarakat Papua untuk lebih bijak dan beretika dalam berinteraksi di media sosial. Menurutnya, penting bagi setiap individu untuk menyebarkan informasi yang benar guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas akibat berita palsu atau hoaks.
Dalam era digital yang kian maju, kasus berita palsu menjadi ancaman serius di media sosial. ia mengingatkan bahwa menyebarkan informasi yang tidak benar dapat menyebabkan kekacauan, memicu ketegangan sosial, bahkan merusak reputasi seseorang.
“Ketika berinteraksi di media sosial, kita harus ingat bahwa menyebarkan informasi yang tidak benar berpotensi membawa dampak buruk. Penting untuk memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya,” ujarnya pada Jumat (3/4/2024).
Polisi juga menegaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan bagi siapa pun yang melakukan tindakan menyebarkan ujaran kebencian, penghinaan, atau menyebarkan konten merugikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 1 miliar.
Kombes Benny berharap agar masyarakat dapat menggunakan media sosial sebagai sarana yang positif dan informatif.
“Berinteraksi di media sosial dengan bijak adalah tanggung jawab kita bersama untuk membangun masyarakat yang sehat dan bermartabat,” tandasnya, menekankan pentingnya peran bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya.(*)
Social Header