Papua – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang melakukan aksinya di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (15/05) dini hari.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Rudihartono, S.TK, S.IK saat menggelar konferensi pers Kamis (16/05) siang menyebutkan bahwa dua pelaku berinisial CU (28) dan NL (27) tertangkap tangan usai melakukan aksi pencuriannya di Kantor MRP di Jalan Yos Sudarso Wamena.
Kasat menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal saat Unit Opsnal Sat Reskrim melaksanakan patroli dan melihat kedua pelaku sedang menggunakan sepeda motor membawa empat unit komputer. Karena curiga pihaknya kemudian menghampiri pelaku untuk dimintai keterangan.
"Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengaku mencuri komputer tersebut di Kantor MRP Provinsi Papua Pegunungan kemudian setelah dikembangkan tidak hanya komputer , pelaku juga mencuri satu unit speaker yang sebelumnya di simpan di rumah pelaku NK," jelas Kasat.
Kasat juga menambahkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan oleh CU dimana yang bersangkutan berhasil membawa kabur speaker, kemudian CU mengajak NL untuk kembali mengambil komputer yang sudah pelaku CU amankan. Sebelum membawa kabur barang curian kedua pelaku berhasil tertangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim yang sedang melaksanakan patroli di seputaran Kota Wamena.
"Atas perbuatannya kedua pelaku kita kenakan dengan Pasal Primer 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara," imbuhnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 komputer Merk Lenovo warna hitam dan warna putih, 1 pasang speaker kecil warna putih, 1 buah mouse warna putih, 2 buah keyboard komputer warna putih, 2 buah terminal kuningan listrik warna putih, 1 unit motor motor honda GL warna hitam list biru, 1 unit handphone android merk Oppo Reno 6 warna abu abu, 1 buah linggis, 6 buah kunci kantor MRP, 1 unit speaker warna hitam Merk Dat, 1 unit cas speaker warna hitam dan 1 unit cas komputer warna hitam.(*)
Social Header