Papua – Kepolisian Resor Nabire berhasil mengungkap sejumlah kasus dalam kurun 1 bulan terakhir yang terjadi di kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers di Mapolres Nabire, Rabu (08/05/2024). Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Nabire, Kompol I Wayan Laba, mewakili Kapolres Nabire. Hadir juga Kasat Reskrim, AKP Bertu Haridyka S.TK S.IK, Kasat Res Narkoba Ipda Exaudio P. R. Hasibuan, S.Trk., M.H dan Kasi Humas, Iptu Yaudi, S.Sos.
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres mengatakan, ada 5 kasus kriminal yang berhasil diungkap oleh kepolisian yakni kasus rudapaksa, perjudian (roulette), curanmor, narkoba, percobaan pembakaran rumah dan kepemilikan senjata tajam.
1. Kasus Judi Roulette
Seorang warga Kalisusu berinisial S (37), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp749 ribu dan satu mesin pemutar roulette dan 2 lembar layar roulette bertuliskan angka-angka, di terminal Oyehe. Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
2. Kasus Narkoba
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Nabire berhasil mengungkap 3 kasus selama 1 bulan terakhir yakni 2 kasus ganja dan 1 kasus sabu sabu. Kasus sabu-sabu diungkap 2 hari sebelum lebaran oleh Sat Res Narkoba Polres Nabire dibantu TNI AL. Sementara untuk kasus penemuan ganja dengan pelaku berinisial AY berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Nabire.
3. Kasus Percobaan Pembakaran Rumah
Kasus percobaan pembakaran rumah dilakukan oleh massa aksi yang terjadi di depan loka Gerbang Sadu dengan korban berinisial IWD (28) dan LAB (24). Saat itu sedang terjadi demo. Keduanya lari ke rumah. Para pelaku kemudian menyiramkan bensin ke rumah tersebut. Saat itu, para pelaku langsung diciduk pihak kepolisian. Beruntung, rumah korban belum sempat dibakar. Pelaku dikenakan pasal 187 ayat ke 1 junto pasal 53 KUHP pidana dengan hukuman penjara 12 tahun.
4. Kasus Kepemilikan Senjata Tajam
Pihak kepolisian berhasil menangkap MAB (24), mahasiswa yang kedapatan membawa senjata tajam saat aksi demo. Dari keterangan pelaku, senjata tajam tersebut dibawa untuk berjaga-jaga, namun diduga, senjata tersebut akan digunakan untuk melawan petugas. MAB dikenakan pasal 2 ayat 1 UU no 12 tahun 1951 tentang UU darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
5. Kasus Curanmor
Polisi berhasil meringkus GGP (18), yang melakukan aksi curanmor di parkiran Mesjid Miftahul Jannah, Jl.Soerojo Tanojo Karang Mulia. Pelaku dikenai pasal 363 ayat 3 KUHP pidana junto pasal 362 dengan hukuman penjara 7 tahun.
6. Kasus Rudapaksa
Kasus yang mendapat sorotan publik adalah kasus rudapaksa yang terjadi sebanyak dua kali, dengan tempat kejadian di Jayanti, Distrik Nabire Barat, dan di Distrik Wanggar.
Kasus rudapaksa yang terjadi di Jayanti, dialami oleh korban berinisial A (25) dan BR (27), tanggal 5 April 2024. Pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 dari 7 orang pelaku berinisial MK (20) yang adalah seorang mahasiswa.
Kedua korban dirudapaksa oleh 7 pelaku secara bergantian. Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan dengan mengambil ponsel dan motor milik korban A.
Akibatnya, korban A mengalami pendarahan, sedangkan korban BR mengalami patah rahang. Keduanya dirawat di RSUD Nabire lalu dirujuk ke RSUD di luar Nabire.
Pelaku dikenakan pasal 365 primer subsider 284 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pelaku lain sedang dalam pengejaran dan dipastikan mereka bagian dari massa demo.
Kasus rudapaksa kembali terjadi dan dialami oleh seorang Ibu Rumah Tangga berinisial LM (42). Korban diketahui hendak mengirimkan uang kepada anaknya di Jawa. Namun saat korban sedang mengendarai kendaraannya, ia dihadang 3 orang pemuda.
Para pelaku kemudian meminta uang korban sebesar 900 ribu. Tak hanya itu, para pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban secara bergantian di ladang jagung. Korban ditinggal dalam keadaan telanjang dan tersangka lari membawa uang menggunakan motor milik tersangka.
Melihat tersangka sudah kabur, korban lari menggunakan jilbab yang cukup panjang ke rumah terdekat. Ada 3 orang saksi yang menolong dan membawa korban ke RSUD. Mendapati informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Nabire dibantu Polsek Nabire Barat, mengungkap kasus tersebut kurang dari 24 jam yang mana penangkapan dilakukan pada hari Minggu.
Pelaku yang berhasil diringkus berinisial YP (19) dan SB (20). Satu pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Para pelaku dikenakan pasal 6 huruf B UU nomor 12 THN 2022 tentang kekerasan seksual subsider pasal 285 tentang pemerkosaan dan subsider lagi pasal 365 ayat 1 dan 2 kedua KUHP pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Social Header