Papua – Pelaku penganiayaan yang terjadi di seputaran taman pelataran Serui pada bulan Maret 2024 beberapa waktu lalu, berhasil di amankan oleh Resmob Yapen tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Yapen.
Penangkapan tersebut, di pada hari Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 di Penginapan Kunume, Jl. SMK 8, Gang Kangkung, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Pelaku berinisial RNI berusia 22 Tahun, dengan kejam melakukan penikaman kepada korban seorang perempuan dengan menggunakan gunting setelah awalnya melakukan penganiayaan terhadap korban.
"pada saat pelapor ingin menjemput suaminya di taman pelataran, lalu datanglah terlapor atau pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap pelapor dengan termus Es Batu, setelah Itu pelapor melaporkan persitiwa tersebut Ke Polsek KP3 Laut".ungkap Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede. Senin (3/5/24).
Untuk motif penganiayaan sendiri, pelaku saat itu sedang mabuk jadi sudah di pengaruhi oleh minuman keras namun dari pelaku maupun korban tidak adanya permasalahan.
"ini faktor mabuk yang bikin ketidaksadaran apa yang di lakukan, namun apapun itu ceritanya tetap sudah melakukan penganiayaan dan melakukan pelanggaran hukum yang tetap akan di proses secara hukum kepada pelaku",
Anggota Unit Opsnal SatReskrim Polres Kepulauan Yapen menyerahkan 1 (Satu) pelaku penganiayaan untuk dititipkan di Sel Polresta Jayapura Kota, Sebelum di berangkat ke Kota Serui untuk di lakukan proses hukum pada Polres Kepulauan Yapen.(*)
Social Header