Papua – Pada Rabu (26/06/2024) malam, Stasiun LPP TVRI Papua menjadi tuan rumah Dialog Interaktif Papua selama 60 Menit dengan tema " Anak berhadapan dengan Hukum dalam tindak Pidana Terorisme,”.
Dialog Interaktif ini menghadirkan dua narasumber utama yakni Kasatgaswil Papua Densus 88 At Polri Kombes Pol. I Putu Gede Surya Putra Mustika, S.I.K., M.I.K., dan Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey.
Dalam kesempatannya, Kasatgaswil Papua Densus 88 At Polri mengatakan Ketika berbicara dengan hukum dalam tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam undang undang No. 5 tahun 2018 mensyaratkan menimbulkan ketakutan yang meluas ditengah masyarakat dengan menggunakan senjata maupun dengan kekerasan lainnya.
“Adanya kejadian Bom Bali 1 akhirnya berporses dari tahun 2000 sampai dengan hari ini tahun 2024 kita belajar tentang terorisme ditengah perjalanan kita menemukan fenomena-fenomena baru,’ ucap Kasatgaswil Papua.
Lebih lanjut, ia mengatakan anak berhadapan dengan Hukum dalam tindak Pidana Terorisme adalah mereka yang merupakan anak anak secara hukum yang melakukan dialamnya jadi mereka pelakunya kemudian adalah anak dari pelaku tindak pidana teror dan anak yang menjadi saksi dari suatu perbuatan teror serta anak anak yang menjadi korban dari tindak pidana teror itu sendiri.
Sementara itu, Frits Ramandey mengatakan diketahui negara Indonesia sangat tinggi untuk kasus terorisme dari kacamata Komnas ham sendiri dan bicara tentang terorisme itu adalah sebuah gerakan global.
“Di era ini kelompok terorisme sekarang mengincar anak anak yang dimana mereka saat ini adalah usia matang secara usia matang dan seterusnya untuk memilih gerakan gerakannya di masa itu dengan masa sekarang,” tuturnya.
“Selain gerakan radikalisme beberapa faktor utama di mana kita jangan lupa bahwa ada faktor Narkoba itu juga menjadi faktor pemicu untuk menjadi segmen paling produktif anak generasi millennial inilah generasi yang paling rawan untuk disusupi dengan mekanisme gerakan terrorisme,” imbuhnya.(*)
Social Header