Jayapura, Papua – Kepolisian Daerah Papua melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis Ganja sebanyak 2551,42 gram di Lapangan Ampera Jayapura, Jumat (18/10/2024).
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja ini merupakan barang bukti tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
Saat dihubungi melalui Whatsapp, Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengatakan sebelum melakukan pemusnahan semua barang bukti baik ganja maupun sabu diperiksa dulu oleh pihak labfor Polda Papua.
“Pemusnahan barang bukti dengan menggunakan fast blue oleh Bid Labfor Polda Papua. Sedangkan, untuk barang bukti ganja dimusnahakan dengan cara di bakar,” ucapnya, Jumat (18/10/2024).
Lebih lanjut, ia memberikan apresiasi kepada personel Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba baik jenis ganja di Kota Jayapura.
“Kami (kepolisian) juga berharap kepada masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami bila melihat atau mengetahui adanya praktek penjualan atau kepemilikan narkoba. Mari kita jaga Papua bebas Narkoba untuk masa depan Papua yang cerah,” tutupnya.(*)
Social Header