1.OneNews.co.id
Makassar, Sulsel – Fenomena peredaran kosmetik kecantikan dengan bebas saat ini menjadi sorotan luas di kalangan masyarakat.
Terkait hal ini Forum Merah Putih Indonesia yang terdiri dari gabungan Ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), menorehkan perhatiannya tentang fenomena peredaran skincer yang tidak sesuai prosedur ini dinilai bisa membahayakan masyarakat konsumen sebagai pengguna skincer yang kesehatannya tidak dijamin oleh lembaga penjamin mutu atau tidak melalui uji lab badan pengawasan obat dan makanan atau BPOM, Minggu (24/11/24).
Kegiatan Forum diskusi publik (FGD) yang dilaksanakan oleh Forum Merah Putih membahas tentang maraknya peredaran skincer abal-abal atau skincer tidak resmi menjadi topik dalam pembahasan diskusi yang berlangsung di Jalan Pelita Makassar.
Asrul Arifuddin, SH dan Asruddin Azis, S.Sos yang memandu jalannya diskusi mampu menciptakan suasana sheering pendapat dari sejumlah peserta bersama dengan sejumlah pemateri atau Nara sumber diantaranya, Adiarsa MJ, SE, SH, MH, Muliadi, SH, Ichsan Arifin, SE.
Pemaparan materi “Penegakan Supremasi Hukum dan Skincer Abal-abal”, berlangsung alot, dan dari hasil diskusi ini merumuskan kesimpulan-kesimpulan yang dinilai sangat baik dalam memberi masukan kepada pihak pihak pihak yang berwenang.
Muliadi, SH selaku Pemerhati Skincare dalam pemaparan materinya mengatakan, keberadaan Skincer yang beredar luas berpotensi membahayakan masyarakat konsumen, pasalnya sejumlah produk yang beredar diduga illegal dan mengandung zat Mercuri yang sangat berbahaya.
"Ini membahayakan dan ancaman nyata untuk masyarakat. Penggunaan merkuri dan Hidroquinon sangat fatal tanpa regulasi dan anjuran medis," jelasnya.
Olehnya itu, Muliadi dalam diskusi tersebut berharap kepada pihak berwenang agar menindak tegas sejumlah oknum pengusaha skincer atau siapapun oknumnya jika melakukan tindakan pelanggaran yang melanggar aturan harus ditindak tegas.
Senada dengan hal tersebut Selaku Praktisi Hukum, Adiarsa yang juga adalah seorang aktivis LSM dan berprofesi sebagai Advokat juga menyampaikan, dengan tegas tentang fenomena peredaran skincer abal-abal perlu perhatian oleh pihak-pihak berwenang terutama bagi penegak hukum, sehingga tidak terjadi korban di masyarakat atau konsumen. Apapun alasannya menurut Adiarsyah tindakan pelanggaran dalam peredaran skincer illegal harus ditindak tegas dan jangan tebang pilih.
Iapun mengingatkan kepada penegak hukum, ‘jadikanlah hukum sebagai panglima’ dalam menegakkan keadilan.
"Penegakan supremasi hukum adalah upaya untuk menempatkan hukum pada posisi tertinggi dalam kehidupan masyarakat. Salah satu tujuannya untuk menegakkan hukum yang adil, terus yang ditetapkan tersangka cuma 3 dan masih ada 20-an belum ditindaki apakah itu adil?," tegasnya.
Semantara itu Asrul Arifuddin, SH yang juga berprofesi sebagai pengacara, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah merupakan kegiatan pra diskusi publik yang rencananya akan dilaksanakan 23 November.
Lanjut Asrul, dari hasil diskusi yang dilaksanakan, dikatakan bahwa kesimpulan yang kita hasilkan dalam diskusi ini akan menjadi dokumen penting bagi Forum Merah Putih, baik dalam hal pelaporan kepada APH, dan nantinya jika seluruh kegiatan diskusi publik yang akan menghadirkan Nara sumber dari sejumlah pihak institusi terkait.
"InshaAllah kita akan membangun komunikasi dan melakukan persuratan kepada beberapa lembaga institusi negara termasuk akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kota Makssar dan DPRD Provinsi Provinsi Sulsel dan jika memungkinkan RDP ini akan kita lanjutkan DPR-RI," tutup Asrul Arifuddin.
(*)
Social Header