Breaking News

Diduga Ada Pungli Baju Almamater di SMKN 2 Gowa

1.OneNews.co.id
Gowa, Sulsel - Berkedok pembuatan baju almamater, oknum guru di SMK Negeri 2 Gowa, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada siswa.

Oknum wali kelas yang juga Guru Bahasa Inggris diduga melakukan aksinya berkedok pembuatan baju almamater dengan meminta sejumlah uang kepada setiap siswa senilai Rp.170.000.

Bukan hanya biaya pembuatan baju almamater, oknum tersebut juga diduga mewajibkan setiap siswanya untuk membeli map dengan harga Rp 50.000. Padahal kasus serupa juga baru-baru terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Makassar. 

Jadi total keseluruhan biaya yang harus di keluarkan oleh setiap siswa sebesar Rp 220.000, dan bila di kalikan jumlah siswa kelas 11 DKVA jurusan Bahasa Inggris, sebanyak 32 orang totalnya Rp.7.040.000. Hal tersebut diduga juga terjadi di kelas lainnya.

Sementara itu Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Gowa, Alim Bahri kepada awak media mengatakan, akan memanggil oknum guru tersebut untuk menjelaskan dugaan Pungli yang dilakukan kepada siswa 11 DKV, A jurusan Bahasa Inggris.

”Maaf siapa nama lengkapnya itu guru yang di maksud. Biar saya panggil menghadap," jawab mantan Kepala SMKN 6 Makassar itu.

Merespon dugaan pungli tersebut, PERAK mendesak Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin segera menurunkan tim internalnya menelusuri dugaan pungli yang terjadi di SMKN 2 Gowa.

"Kepsek harus bertanggung jawab kenapa bisa ada pembiaran kegiatan ilegal seperti itu di sekolahnya. Kami malah menduga Kepseknya ikut terlibat karena tidak masuk akal kalau praktek seperti itu Guru tersebut tidak berkoordinasi atau minta ijin di Kepseknya," ucap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat diwawancarai, Selasa (21/1/25).

Burhan juga mengingatkan himbauan yang terus digaungkan oleh Kadis Pendidikan Provinsi Sulsel tersebut.

"Apalagi jelas himbauannya baru-baru Kadis terhadap pungli. Kalau Kadis tidak mampu copot Kepseknya lebih baik Kadis saja yang mundur," tegasnya.

Sementara itu, Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman menyayangkan masih adanya praktik-praktik kotor seperti itu.

"Selama permintaan itu ada nominalnya, maka itu adalah pungli. Apalagi sudah dikumpulkan dananya, jadi tidak ada pembenaran karena sudah dikembalikan uangnya lalu pungli itu tidak terjadi," ungkapnya.

Sama seperti LSM PERAK, Ruslan juga mendesak pencopotan Kepala SMKN 2 Gowa tersebut.

"Kepala sekolah wajib membawa itu ke ranah hukum. Kalau Kepsek tidak lakukan, maka Kadis pecat Kepseknya. Begitupun kalau Kadis tidak juga lakukan, maka Kadisnya yang harus dipecat karena mbalelo," jelasnya.

(*)
© Copyright 2022 - 1 One News