Breaking News

Kemenag Makassar Segera Turunkan Tim ke RM Kios Semarang

1.OneNews.co.id
Makassar, Sulsel - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Makassar H. Irman segera menurunkan tim untuk memastikan informasi yang beredar di media terkait rumah makan kios Semarang yang diduga tidak memiliki sertifikasi halal.

”Kami akan menurunkan tim untuk memastikan Informasi yang beredar di media dan juga keluhan masyarakat soal rumah makan Kios Semarang diduga tidak memiliki sertifikasi halal,” beber H. Irman kepada awak media, Jumat (17/1/25).

Selain itu, Irman juga menghimbau semua rumah makan agar memiliki sertifikasi halal sehingga dapat memberikan rasa nyaman bagi pelanggannya.

”Bukan hanya rumah makan Kios Semarang, tetapi kita selalu mengingatkan semua rumah makan di Kota Makassar memiliki sertifikat halal, ini demi memberikan rasa nyaman bagi semua pelanggan,” jelas H. Irman.

Lebih jauh H. Irman menyampaikan, sekarang ini sudah ada Badan yang bertugas untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di Indonesia yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

"Tugas dan tanggung jawab dari BPJPH ini diantaranya mencakup registrasi halal, sertifikasi halal, verifikasi halal, pembinaan dan pengawasan produk halal, hingga menerapkan standar kehalalan suatu produk," terangnya.

Selain itu kata Irman, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki wewenang ketika menjalankan tugas dan fungsinya. Diantaranya, mencakup merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH dan menerbitkan serta mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk.

Lanjut H. Irman, BPJPH juga melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri. Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal, melakukan akreditasi terhadap LPH, melakukan registrasi Auditor Halal, melakukan pengawasan terhadap JPH, melakukan pembinaan Auditor Halal dan melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

“Pada saat melaksanakan tugasnya, BPJPH akan bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait LPH dan MUI, terutama badan yang bergerak di bidang sertifikasi Auditor Halal, penetapan kehalalan produk dan akreditasi LPH,” katanya lagi.

Sementara terkait sanksi apa yang akan diterima rumah makan Kios Semarang jika terbukti tidak memiliki sertifikasi halal.

“Nanti setelah tim turun,” tegasnya singkat.

Pemberitaan terkait RM. Kios Semarang sebelumnya viral lantaran aduan masyarakat yang disoroti LSM PERAK.

Dalam rilis hasil investigasi dan pemantauannya, PERAK mempertanyakan Sertifikasi Halal dan ijin minuman beralkoholnya (Minol).

"Kami menduga rumah makan tersebut tidak memiliki sertifikasi halal begitupun dengan ijin minolnya jangan sampai sudah kadaluarsa atau tidak sesuai peruntukannya," ungkap Andi Sofyan, SH Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia saat diwawancarai.

Sofyan juga menduga beberapa menu makanan mengandung minyak Babi.

"Dalam sajian makanannya kami menduga ada minyak Babinya. Apalagi di tempat tersebut menjual hidangan kodok," bebernya.

Pihaknya pun berjanji akan mengawal persoalan ini sampai tuntas.

"Jika terbukti kami minta pemilik kios Semarang disanksi dan rumah makannya ditutup. Kami minta Kemenag dan Pemkot Makassar secepatnya turun tangan," pungkasnya. (*)

(Tim Redaksi)
© Copyright 2022 - 1 One News