Gowa, Sulsel - Kepala lingkungan yang juga disinyalir adalah oknum aparatur sipil negara (ASN) yang telah melakukan pungli dalam pengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berniat ingin mengembalikan uang masyarakat setelah viral di beberapa pemberitaan media online.
Kepala lingkungan mengembalikan uang masyarakat yang telah disetor pada tahun 2023 dengan nilai yang bervariasi mulai dari Tiga ratus lima puluh ribu rupiah (350,000) hingga empat juta rupiah (4,000,000) namuh sertifikat tersebut hingga saat ini belum ada.
Pungli yang dilakukan (Ramli daeng Lallo) Kepala lingkungan mappala terkuak setelah dirinya secara tidak langsung mengakui telah melakukan pungli PTSL karena telah menyampaikan akan mengembalikan uang warga yang merasa berhak disalah satu pemberitaan yang berjudul "Kepala Lingkungan Mappala Akan Buka Ruang Buat Warga Yang Membutuhkan Pengembalian Dana PTSL" yang terbit pada hari Jum'at 10/01/2025.
Salah satu ketua lembaga mengapresiasi langkah yang ditempuh kepala lingkungan untuk melakukan pengembalian dana kepada masyarakat walaupun terdapat tindak pidana didalam melakukan pungutan liar.
Menurut ketua Departemen Intelijen dan investigasi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) A Nasrun Dg Tarank Mengatakan, "Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat kita memang harus memperjuangkan hak hak masyarakat namun kita juga harus menyeret kemeja hukum apabila ada oknum pemerintahan yang melakukan tindak pidana pungli, bukan malah mengapresiasi" , ujarnya sambil tersenyum.
Menurutnya, "Pengembalian uang pungli tidak secara otomatis menggugurkan pidana. Namun, dapat mempengaruhi proses hukum dan vonis, Sedangkan Kita Tau Bersama Bahwa Syarat Pengembalian Uang Dilakukan secara sukarela, Sebelum proses hukum berjalan, Uang pungli dikembalikan secara utuh, Tidak ada tekanan atau paksaan" ,Pungkasnya
Lanjut Daeng menyampaikan, "Justru saya mengapresiasi Lembaga Serikat Pejuang Rakyat (SPR) karena dengan penuh kesadaran dia ingin melakukan pelaporan di kepolisian daerah Sulawesi Selatan" , tambahnya.
Ditempat terpisah, Ketua SPR, Riswan juga menyampaikan hal yang sama, "Kami akan tetap laporkan kepala dusun Mappala, kalau bukan di Polda ya! Di kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan" , pungkasnya.
Tidak sampai disitu, Riswan juga menyampaikan, "Kami dari Serikat Pejuang Rakyat akan tetap mengkawal kasus ini setelah laporan kami diterima" ,sontak Riswan sembari menunjukkan surat aduan yang telah dibuatnya.(*)
Social Header