Gowa, Sulsel - Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 2 Sungguminasa Kabupaten Gowa Muhammad Irfan Mahmud S.Pd., M.Pd di sinyalir melakukan penyalahgunaan jabatan yang dimana redaksi media ini memperoleh informasi bahwa Kepsek jual material bekas bangunan Sekolah dan hasilnya tidak disetor kekas keuangan daerah melainkan masuk ke rekening pribadi.
Tidak hanya penyelewengan jabatan, namun kepala sekolah SMPN 2 diduga jual aset sekolah demi kepentingan pribadi, berdasarkan informasi yang kami rangkum bahwa Kepsek juga mendapat fee dari proyek mobiler pengadaan meja dan kursi kelas SMPN 2 Sungguminasa.
sebelumnya SMPN 2 Sungguminasa pada periode Mei- Desember 2024 mendapat anggaran rehabilitasi ruang kepala sekolah dan ruang tata usaha, namun sungguh sangat disayangkan karena hasil bongkaran yang seharusnya dilelang malah dijual secara pribadi.
Ketika Kepala Sekolah SMPN 2 Sungguminasa Kabupaten Gowa Muhammad Irfan Mahmud S.Pd., M.Pd yang coba dikonfirmasi Wartawan di sekolah pada hari Rabu 12/02/2025), namun tidak berhasil ditemui , selanjutnya dihubungi melalui telepon via WhatsApp juga tak menjawab.
Menurut informasi dari internal SMPN 2 Sungguminasa yang tak ingin disebut namanya, ia menuturkan, "Kepala sekolah jual secara pribadi barang bekas yakni berupa kuseng pintu balok jendela bekas bangunan sebelumnya" , jelasnya.
Lanjut dia mengatakan, "Proyek mobiler pengadaan kursi dan meja siswa, kepsek juga menerima fee dari yang mengerjakan proyek pengadaan" , tutupnya. (*)
(Tim Redaksi)
Social Header