Takalar, Sulsel – Kondisi memprihatinkan melanda SDN 221 Inpres Labbumesang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Talalar. Fasilitas toilet sekolah yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar bagi siswa justru terbengkalai dan tidak berfungsi. Padahal, anggaran perbaikan bisa dialokasikan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan hasil investigasi LSM PERAK, pihak sekolah diduga tidak mengelola dana BOS sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis). Akibatnya, sanitasi sekolah terabaikan, membuat siswa kesulitan saat ingin menggunakan toilet, Jumat (14/2/2025).
Ketua Divisi Investigasi LSM PERAK, Rahman Samad, menyayangkan kondisi ini. "Toilet yang rusak tanpa perbaikan berisiko terhadap kesehatan siswa dan menciptakan lingkungan belajar yang tidak nyaman," ujarnya. Ia juga menyoroti transparansi pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Menurut Rahman, pihak sekolah tidak memasang papan informasi penggunaan dana BOS, yang seharusnya menjadi kewajiban sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). LSM PERAK pun berencana melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Hardiyamsyah berdalih bahwa papan informasi dana BOS baru saja diturunkan karena akan diganti. Namun, jawaban tersebut dinilai kurang meyakinkan dan semakin memicu pertanyaan tentang transparansi anggaran di sekolah tersebut.
Kasus ini menjadi tamparan bagi dunia pendidikan, di mana dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa justru diduga tidak dikelola dengan baik. Publik pun menantikan tindak lanjut dari pihak berwenang guna memastikan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan.
(*)
Social Header