Breaking News

Dana Cadangan PDAM Makassar Rp 24 M Diduga Dikorupsi

1.ONE.NEWS.CO.ID
Makassar - Terkuak lagi Borok Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, dimana terkait penempatan dana cadangan perusahaan sebesar Rp24 miliar dalam bentuk deposito jangka panjang tanpa melalui prosedur formal yang semestinya dan diduga terjadi tahun 2023 dann 2024.

Borok ini terkuak dari hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dilaporkan secara terbuka yang belakangan diketahui penempatan dana cadangan itu ditempatkan di beberapa bank tanpa pelibatan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Menanggapi hal itu Plt. Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk melakukan evaluasi internal serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.

"Kami menemukan bahwa penempatan dana dalam bentuk deposito tidak melalui mekanisme yang semestinya,” ujar Hamzah, Sabtu malam (17/5/2025).

L-Kompleks sebagai Lembaga yang konsen terhadap pengawasan tindak pidana korupsi mengatakan, bila benar ada dana cadangan PDAM Makassar yang ditempatkan pada bank baik dalam bentuk deposito atau dalam bentuk apapun tanpa pelibatan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) adalah merupakan penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang dan dapat mengakibatkan Tindak Pidana Korupsi.

Ruslan Rahman selaku Sekjen L-Kompleks mendorong Plt Direktur Utama PDAM Makassar untuk segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Cadangan itu dan melaporkan siapapun pelakunya.

Lanjut Ruslan, Audit keuangan atas penempatan Dana Cadangan itu harus menelusuri berapa besaran dari hasil Deposito itu selama ditempatkan sebagai deposito, jangan hanya menelusuri angka Rp24 miliar, harus ada pengembalian keuangan perusahaan hasil dari bunga deposito berjangka tersebut.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan, Plt Direktur Utama PDAM Makassar harus segera membongkar kasus itu guna menyehatkan perusahaan dan bila tidak dilakukan maka Plt Direktur Utama PDAM Makassar berpotensi melanggar Pasal 221 KUHP.  

Sementara LSM PERAK mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian segera mengusut dan memanggil pihak-pihak terkait.

"Sementara kita puldata dan pulbaket dalam perampungan berkas laporan resminya. Tentunya kalau ada kerugian negara atau menguntungkan pribadi, orang lain maupun kelompok pasti kita laporkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Andi Sofyan, SH Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (18/5/25).

(*)
© Copyright 2022 - 1 One News