Maros, Sulsel - F Sule Toding, istri dari Budiman S, menyampaikan kekecewaannya atas penanganan kasus pelemparan dan penganiayaan yang menimpa dirinya dan suaminya. Insiden tersebut terjadi pada Jumat malam, 10 Mei 2025 sekitar pukul 22.40 WITA, di kediaman mereka yang diduga dilempari batu oleh tujuh orang pelaku, serta disertai aksi penganiayaan terhadap Budiman S.
Empat hari setelah kejadian, pada tanggal 14 Mei 2025 pukul 10.00 WITA, F Sule Toding mendatangi Polsek Moncongloe untuk melaporkan perasaan trauma dan ketidaknyamanannya pascakejadian. Namun, laporan tersebut tak diproses lebih lanjut.
Menurut informasi yang diperoleh, Kanit Reskrim Polsek Moncongloe, Ipda Suharno, bersama penyidik Brigpol Sukardi dan beberapa anggota lain, menyarankan agar F Sule Toding tidak membuat laporan baru, melainkan fokus memperkuat keterangan dalam laporan suaminya yang lebih dulu masuk. Tujuannya, disebutkan, agar unsur pidana dalam pasal 170 KUHP (pengeroyokan) dapat terpenuhi.
Akibat saran tersebut, laporan terpisah dari F Sule Toding tidak diakomodasi. Ia kemudian diperiksa sebagai saksi dalam laporan Budiman S. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), F Sule Toding menegaskan telah terjadi pelemparan batu, kerusakan rumah dan mobil, serta penganiayaan fisik terhadap suaminya — seluruhnya diduga dilakukan oleh tujuh pelaku.
Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan setelah gelar perkara di Polres Maros, kasus tersebut hanya dikenakan pasal penganiayaan, tanpa mengakomodasi unsur pelemparan dan perusakan.
Pertanyaan untuk Penegak Hukum
Pihak pelapor mengajukan sejumlah pertanyaan serius kepada pihak penyidik Polsek Moncongloe, khususnya kepada Kanit Reskrim Ipda Suharno:
1. Mengapa keterangan saksi F Sule Toding tentang pelemparan dan penganiayaan tidak tercermin dalam hasil gelar perkara?
2. Apa maksud dari saran kepada korban agar “berpikir dulu kenapa merasa tidak nyaman tinggal di rumah sendiri” pascakejadian?
3. Apakah dalam gelar perkara telah diperlihatkan dan dipertimbangkan barang bukti seperti batu, foto kerusakan rumah dan mobil, visum, serta daftar tujuh terduga pelaku?
4. Mengapa hasil gelar perkara hanya mengakomodasi pasal penganiayaan, padahal laporan awal dan keterangan saksi mencakup unsur perusakan dan pengeroyokan oleh lebih dari satu orang?
5. Apa kesimpulan penyelidikan Polsek Moncongloe mengenai motif di balik insiden ini?
F Sule Toding menegaskan bahwa pihak keluarga tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini demi keadilan.
“Kami berharap kasus ini tidak dipersempit hanya menjadi penganiayaan semata. Ini soal rasa aman dan keadilan,” tegasnya.
Komitmen Kawal Proses Hukum
Pihak keluarga menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan jika dalam prosesnya ditemukan indikasi pengabaian fakta atau penyempitan unsur pidana. Mereka juga meminta atensi dari instansi penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi untuk mengevaluasi penanganan kasus ini secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Moncongloe terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut.
(*)
Social Header