1.One.News.co.id
Gowa, Sulsel – Ruang Terbuka Hijau (RTH) Gowa yang seharusnya menjadi salah satu lokasi favorit warga untuk berolahraga maupun bersantai bersama keluarga kini menghadapi persoalan serius. Keindahan area hijau dengan hamparan rumput yang terawat mulai rusak akibat aktivitas liar, baik dari pedagang kaki lima (PKL) maupun pengusaha wahana yang beroperasi tanpa izin, Jumat (12/9/2025).
Pantauan di lapangan, sejumlah fasilitas umum (fasum) seperti trotoar dan taman mengalami kerusakan karena dilintasi wahana. Aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, diketahui salah satu PKL memasang kilometer listrik voucher di tiang sekitar area RTH untuk dijadikan penerangan lapak dan wahana mereka.
Kondisi ini memicu keluhan warga sekitar, terutama pada malam Minggu. Selain kerusakan fasum, kemacetan kerap terjadi akibat banyaknya kendaraan roda dua yang parkir sembarangan di sekitar RTH.
UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ruang Terbuka Hijau (RTH) Gowa, Isla, menegaskan bahwa aktivitas tersebut sepenuhnya ilegal.
“Aktivitas PKL liar dan pengusaha wahana di area kami itu adalah ilegal, kami tidak pernah memberikan izin kepada mereka. Kami juga sudah sering melaporkan ke pihak Satpol PP Gowa, dan sementara menunggu tindakan dari Kabid Trantib Satpol PP agar segera ditertibkan. Untuk kilometer listrik voucher yang menempel di tiang listrik area RTH, kami juga akan melaporkan ke pihak PLN untuk dilakukan pencopotan,” ujar Isla.
Menariknya, pengusaha wahana yang beroperasi di area itu disebut meraup keuntungan fantastis hingga Rp1 juta per hari, terutama pada malam Minggu. Ironisnya, meski Satpol PP Gowa beberapa kali melakukan penertiban, langkah itu hanya menyasar PKL liar. Pengusaha wahana tetap dibiarkan beroperasi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat mengenai konsistensi aparat dalam menegakkan aturan.
Warga berharap pemerintah Kabupaten Gowa bersama Satpol PP dapat bertindak tegas agar RTH kembali menjadi ruang publik yang nyaman, aman, dan terjaga fungsinya sebagai ruang terbuka hijau yang sehat untuk masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengaduan masyarakat dan kebijakan publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH mengatakan, Pemkab harus tegas melindungi fasum milik pemerintah.
"Kalau mereka tidak menindak tegas dan wahana tersebut masih beroperasi berarti ada indikasi pembiaran dan kesengajaan," ucapnya.
Sofyan Juga mengingatkan jangan sampai lebih banyak kerugian yang didapatkan Pemkab Gowa dibandingkan ekspektasi keuntungan.
"Kami terus pantau, Kalau tetap dilakukan pembiaran berarti Pemkab di bawah komando Bupati Gowa juga turut abai," tegasnya.
(*)
Social Header