Makassar, Sulsel - Keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Lingkungan Bangkala, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea,Kota Makassar, mendesak pihak kepolisian agar melakukan penyelidikan secara profesional dan menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap pelaku.
Menurut Drs. Budiman, S.Pd., SH, selaku keluarga korban, peristiwa tragis itu terjadi pada 3 November 2025 di lokasi kerja pengangkutan material pasir. Korban merupakan seorang sopir truk, sementara pelaku bertugas mengisi muatan pasir di truk tersebut.
“Saat itu korban sedang bekerja. Pelaku sempat pamit pulang dengan alasan buang air besar, namun kemudian kembali sambil membawa sebilah badik. Melihat korban dalam posisi lengah, pelaku langsung menikam dari belakang, lalu menusuk bagian dada dan wajah,” ungkap Budiman.
Setelah penikaman, korban terkapar di lokasi kejadian. Warga sekitar sempat berupaya menolong, namun pelaku justru melarikan diri dan menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea. Korban kemudian dibawa ke RS Wahidin Sudirohusodo sekitar pukul 11.00 WITA dan sempat mendapat perawatan selama empat jam sebelum akhirnya meninggal dunia menjelang waktu Asar di hari yang sama. Jenazah korban disemayamkan di rumah duka dan dimakamkan pada 4 November 2025.
Keluarga korban mengaku heran atas motif yang disampaikan pelaku. Menurut penyidik, pelaku mengaku sakit hati karena merasa pernah diintip oleh korban saat berhubungan dengan istrinya. Namun keluarga menilai alasan tersebut tidak masuk akal, sebab rumah pelaku merupakan bangunan permanen tanpa celah untuk mengintip.
Budiman juga menuturkan bahwa pelaku dan korban telah bekerja bersama selama sekitar dua tahun tanpa pernah terlibat pertengkaran.
“Tidak pernah ada konflik di antara mereka. Karena itu kami mempertanyakan motif sebenarnya,” kata Budiman.
Pihak keluarga juga merasa penyelidikan polisi kurang transparan. Salah satu kejanggalan adalah perbedaan keterangan antara keluarga dan penyidik mengenai lokasi meninggalnya korban.
“Korban meninggal di rumah sakit, bukan di tempat kejadian seperti yang disebutkan penyidik,” jelas Budiman.
Selain itu, keluarga menyebut bahwa pelaku datang menyerahkan diri bersama barang bukti, bukan ditangkap sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.
Keluarga korban menilai bahwa unsur perencanaan dalam kasus ini sudah jelas, mengingat pelaku pulang mengambil senjata tajam dan menunggu waktu yang tepat untuk menyerang korban.
“Dalam video terlihat jelas pelaku menunggu posisi aman untuk menikam dari belakang. Setelah korban terkapar pun, pelaku masih mengancam warga yang mencoba menolong,” ujar Budiman.
Oleh karena itu, keluarga besar korban meminta agar penyidik Polsek Tamalanrea menerapkan pasal pembunuhan berencana sesuai unsur objektif dan subjektif hukum yang berlaku.
“Kami berharap penyidik bertindak profesional, sesuai fakta dan bukti yang ada. Unsur perencanaan jelas terlihat, maka seharusnya pasal yang diterapkan juga pasal pembunuhan berencana,” tegas Budiman.
Diketahui, korban merupakan pria yang telah menikah namun belum memiliki anak. Ia bekerja sebagai sopir truk pengangkut pasir, sementara pelaku merupakan pekerja pengisi muatan di lokasi yang sama.
Keduanya tinggal di lingkungan yang berdekatan, yakni di RT 01 dan RT 02, RW 03, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Tidak ada hubungan keluarga antara pelaku dan korban, hanya hubungan sosial biasa karena perbedaan usia yang membuat korban memanggil pelaku dengan sebutan “om”.
(Red)

Social Header