Breaking News

Pemilihan RT 02 RW 04 Lanraki Diduga Cacat Hukum, Warga Merasa Dibohongi Panitia

1.One.News.co.id
Makassar, Sulsel - Proses Pemilihan Ketua RT 02 RW 04 Jalan Lanraki, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, menuai polemik. Warga menilai pelaksanaan pemilihan cacat hukum dan dinilai melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025.

Kontroversi muncul setelah diketahui salah seorang calon ketua RT, yang masuk sebagai Calon Nomor Urut 2 atas nama Syarifuddin, ternyata berada di luar negeri sejak masa pendaftaran pada 22 November 2025 hingga hari pemungutan suara pada 3 Desember 2025.

Meski berada di luar negeri, nama dan foto Syarifuddin tetap tercantum di surat suara sebagai peserta pemilihan. Warga pun mempertanyakan dasar panitia memasukkan nama tersebut, padahal Perwali mengatur bahwa calon RT harus berada di wilayah Indonesia selama proses pencalonan berlangsung.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Syarifuddin baru kembali ke Indonesia setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai. Ironisnya, ia justru memperoleh suara tertinggi dari dua calon yang bersaing dalam pemilihan tersebut.

Sejumlah warga merasa dibohongi dan menganggap panitia mengabaikan aturan yang berlaku. Mereka menilai proses ini tidak transparan dan berpotensi menyalahi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah kota.

Di sisi lain, Arpan, yang diketahui sebagai Ketua PPS Kelurahan Berua sekaligus pegawai kelurahan, disebut ikut terlibat dalam proses pemilihan yang kini menjadi sorotan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kelurahan maupun panitia terkait dugaan pelanggaran tersebut. Warga berharap pihak pemerintah kecamatan dan kota turun tangan untuk melakukan evaluasi dan memberikan klarifikasi atas polemik yang terjadi. (*)

(Red)
© Copyright 2022 - 1 One News