Breaking News

Merasa Difitnah dan Dihujat, Dwita Tempuh Jalur Hukum di Polda Sulsel

1.One.News.co.id
Makassar, Sulsel - Marsela Zelyanti alias Dwita akhirnya menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya di media sosial. Didampingi tim kuasa hukumnya, ia melapor ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Minggu malam (22/02/2026).

​Laporan tersebut diterima di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP). Sedikitnya lima orang dilaporkan dalam perkara ini.

Kuasa hukum Marsela, Ridwan Basri S.H., M.H., bersama Irfan Harris S.H., Fina Febrianti S.H., dan A. Try Tunggal Putra S.H., menyebut laporan ini terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang mengarah pada pelanggaran UU ITE.

“Jadi begini, klien kami ini sudah cukup lama jadi sasaran narasi negatif di media sosial. Komentar-komentar itu bukan cuma menyerang pribadi, tapi juga merusak nama baiknya. Makanya kami putuskan ambil langkah hukum,” ujar Ridwan kepada wartawan.

Menurutnya, pihak terlapor terdiri dari beberapa pemilik akun Instagram dan Facebook, termasuk oknum yang mengatasnamakan media siber.

​“Yang kami laporkan ini ada beberapa akun, ada juga yang mengaku sebagai media. Mereka memposting dan menyebarkan informasi yang menurut kami tidak berdasar dan cenderung menjatuhkan,” lanjutnya.

Sebagai bukti awal, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah tangkapan layar dan tautan unggahan yang dinilai provokatif.

Marsela yang berdomisili di Kecamatan Tamalate, Makassar, mengaku terpukul dengan pemberitaan dan komentar yang beredar.

“Jujur saja, saya sangat terganggu. Bukan cuma nama baik saya yang kena, tapi kondisi psikologis saya juga. Saya cuma mau keadilan, supaya ke depan orang lebih hati-hati kalau mau posting atau komentar,” ungkapnya.

Selain proses pidana, pihak kuasa hukum juga akan menempuh hak jawab terhadap media yang memuat pemberitaan tanpa konfirmasi kepada kliennya.

Hak jawab sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers melayani hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan.

“Kami juga akan kirim permintaan hak jawab. Itu hak klien kami dan wajib dilayani. Kalau ada berita yang merugikan dan tidak ada konfirmasi, ya harus diberi ruang untuk klarifikasi,” tegas Ridwan.

Ia menambahkan, dugaan tindakan penghinaan, fitnah, maupun pencemaran nama baik di ruang digital bukan hal sepele dan bisa berujung pada konsekuensi hukum.

“Ini jadi pelajaran bersama. Media sosial itu bukan ruang bebas tanpa aturan. Kalau sudah menyerang kehormatan dan martabat orang, tentu ada tanggung jawab hukumnya,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Sulsel masih mendalami laporan tersebut dan akan memanggil saksi serta pihak terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)

(Tim/Red)

© Copyright 2022 - 1 One News