MAKASSAR—1ONE—NEWS—CO.ID -Pemerintah Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo kembali melayangkan surat teguran ke tiga kepada Lima (5) pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas Lokasi di Jalan Pannampu Raya, Makassar (20/4/2026) Senin
Langkah ini diambil setelah sebelumnya para pedagang telah diberikan waktu selama satu bulan untuk menyesuaikan lokasi berjualan mereka agar tidak melanggar aturan.
Lurah Kaluku Bodoa Alwan Januar Setiawan ,S STP. mengatakan petugas yang turun langsung ke lokasi awalnya sempat mendapat arahan untuk melakukan pembongkaran lapak. Namun setelah dilakukan pengecekan, sebagian besar PKL dinilai masih bisa ditertibkan tanpa pembongkaran total.
Kemarin sempat ada arahan dari pimpinan untuk dibongkar, tapi setelah kami turun di lokasi ternyata PKL ini cukup untuk dimundurkan saja hampir sekitar 2 meter karena rata-rata mereka ini berjualan di teras Gudang,” katanya saat dikonfirmasi pada Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, jenis dagangan para PKL cukup beragam, mulai dari Kayu balok, dan makanan hingga kebutuhan lainnya.
Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan agar aktivitas jual beli tidak dilakukan di atas fasilitas umum, khususnya drainase yang dapat mengganggu fungsi dan ketertiban lingkungan,
Jadi kami sampaikan juga untuk memundurkan saja jualannya lanjutnya.
Pihak kelurahan menegaskan bahwa surat teguran merupakan peringatan serius. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dipindahkan, maka langkah tegas akan diambil oleh pemerintah.
Pemerintah Setempat berharap para PKL dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
“Harapan kami ke depan masyarakat bisa mentaati aturan sesuai perda yang berlaku. Pemerintah tidak melarang untuk berjualan atau usaha, tapi jangan merugikan orang lain,”ujarnya
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan Bersih yang tertib dan nyaman di wilayah Jalan Pannampu sekitar nya."Ucap Lurah Kaluku Bodoa
LAPORAN : KABIRO MAKASSAR
EDITOR : SADIKIN RAHMAT

Social Header