Breaking News

Polemik PSEL Makassar, LKBH APPI : Regulasi Baru Jadi Dasar Pengakhiran Kontrak Lama

1.One.News.co.id
Makassar, Sulsel - Kebijakan terbaru pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 terkait proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar memicu dinamika baru antara pemerintah daerah dan pihak investor.

Sebelumnya, proyek PSEL Makassar telah berjalan dengan melibatkan investor, yakni PT Sarana Utama Synergy. Namun, terbitnya regulasi baru tersebut mengharuskan adanya perubahan skema, termasuk kewajiban untuk melakukan tender ulang terhadap proyek yang sudah berjalan.

Kebijakan ini juga mengubah pola pembiayaan, dari sebelumnya menggunakan mekanisme tipping fee menjadi melalui Badan Usaha Pengelola Proyek (BUPP) yang dikelola oleh Danantara. Dampaknya, kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya berpotensi harus diakhiri.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungan kerjanya ke Makassar menegaskan bahwa proyek PSEL di daerah tersebut wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru sebagaimana diatur dalam Perpres 109.

“Ya, ditender ulang. Ini perintah Perpres 109, semua kontrak yang sudah ada wajib diakhiri,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak investor, PT Sarana Utama Synergy, menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum apabila proyek dihentikan tanpa adanya ganti rugi. Investor menilai potensi kerugian yang timbul dapat mencapai Rp2,4 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) APPI, Adiarsa MJ, SH MH memberikan pandangan yang berpihak kepada Pemerintah Kota Makassar dengan menekankan aspek legalitas kebijakan pemerintah pusat.

Menurut Adiarsa, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 merupakan bentuk kebijakan hukum yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah tanpa terkecuali. Oleh karena itu, langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menyesuaikan proyek PSEL dengan regulasi terbaru merupakan tindakan yang sah secara hukum.

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap kebijakan pemerintah daerah harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, apabila terdapat kontrak yang sebelumnya telah disepakati namun bertentangan dengan regulasi baru, maka penyesuaian bahkan penghentian kontrak dapat dibenarkan sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Adiarsa juga menilai bahwa potensi gugatan dari pihak investor merupakan hal yang wajar dalam hubungan bisnis. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak serta-merta gugatan tersebut akan mengesampingkan kewajiban pemerintah dalam menjalankan perintah regulasi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya melihat persoalan ini secara komprehensif, termasuk kemungkinan penerapan asas force majeure atau perubahan keadaan (hardship) dalam kontrak, mengingat adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat yang berada di luar kendali para pihak.

“Dalam kondisi seperti ini, pemerintah daerah justru berada pada posisi menjalankan mandat regulasi. Sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai prosedur, langkah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya kepada awak media, Rabu (8/4/26).

Meski demikian, Adiarsa juga mendorong agar Pemerintah Kota Makassar tetap membuka ruang dialog dengan pihak investor guna mencari solusi yang adil dan proporsional, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme non-litigasi.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dengan dinamika yang berkembang, polemik proyek PSEL Makassar diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring dengan upaya penyesuaian kebijakan serta potensi langkah hukum dari pihak investor. (*)

(Red)
© Copyright 2022 - 1 One News