MAKASSAR—1ONE—NEWS—CO.ID. Kemacetan panjang yang diduga dipicu antrean kendaraan besar saat melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, mendapat sorotan dari praktisi hukum sekaligus pengguna jalan, Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H.,M.H Minggu (23/08/2026)
Rahmat yang juga menyebut dirinya sebagai Ketua Wilayah Klasering Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan, mengaku secara langsung mendatangi salah satu lokasi SPBU di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di sekitar samping gerbang BTP, pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WITA. Menurutnya, persoalan antrean kendaraan besar hingga menggunakan badan jalan tersebut bukan persoalan baru, melainkan telah berlangsung kurang lebih dua bulan.
Ia menyoroti antrean kendaraan berukuran besar, termasuk truk yang melakukan pengisian solar, yang menurutnya kerap mengular hingga menghambat arus lalu lintas. Bahkan, antrean tersebut disebut dapat memanjang hingga kawasan depan Rider 700 sehingga berdampak langsung terhadap kelancaran pengguna jalan lainnya.
«“Ini bukan hanya terjadi hari ini. Kurang lebih sudah hampir dua bulan. Aktivitas pengisian BBM oleh kendaraan-kendaraan besar sering mengakibatkan antrean panjang dan mengganggu pengguna jalan,” ujar Rahmat.»
Rahmat menilai persoalan tersebut perlu segera ditangani oleh pihak pengelola SPBU maupun pihak terkait. Ia menegaskan, aktivitas pelayanan BBM seharusnya tidak mengorbankan kepentingan masyarakat umum, khususnya pengguna jalan yang membutuhkan akses lalu lintas yang aman dan lancar.
Menurut Rahmat, persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan ruang atau badan jalan yang berpotensi mengganggu fungsi jalan serta kelancaran lalu lintas. Ia kemudian mengaitkan persoalan itu dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sebagai pengguna jalan, kami merasa aktivitas kami terhalangi. Pengisian berlangsung dari pagi sampai sore dan antrean kendaraan besar sampai mengambil ruang yang seharusnya dapat digunakan untuk kelancaran lalu lintas,” tegasnya.
Tak hanya SPBU di sekitar gerbang BTP, Rahmat juga menyoroti SPBU lain di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, termasuk yang berada di sekitar depan Universitas Hasanuddin. Ia meminta agar pengelola melakukan evaluasi dan penataan terhadap pola pelayanan kendaraan besar, terutama kendaraan yang melakukan pengisian solar dalam jumlah banyak,
Pihak Pertamina atau SPBU Nomor, 74.902.88 Yang terletak dekat Gerbang BTP yang berada di Perintis Kemerdekaan,Ke Dua Nomor SPBU 74.902.22 Pas Depan Pintu masuk universitas Unhas atau Rumah sakit Unhas jalan perintis kemerdekaan, itu selalu mengakibatkan kemacetan Berkaitan dengan mobil-mobil besar seperti dantret, mobil-mobil Berukuran Besar Mengakses arah Ke pantai Losari dan Ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan arah lainnya
Salah satu solusi yang ditawarkan Rahmat adalah melakukan penataan waktu pelayanan kendaraan besar. Jika memang antrean kendaraan tidak dapat dihindari karena tingginya kebutuhan BBM, menurutnya pengelola dapat mempertimbangkan pengaturan jadwal atau pembatasan antrean sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas pada jam-jam padat.
“Kalau memang terjadi kelangkaan atau antrean panjang, harus ada langkah pengaturan. Jangan sampai kepentingan pengisian BBM kemudian mengganggu masyarakat yang menggunakan jalan. Salah satu opsi adalah pengaturan waktu pengisian kendaraan besar pada malam hari sehingga tidak mengganggu aktivitas lalu lintas pada siang hari,” katanya.
Rahmat mengungkapkan, dirinya telah menyampaikan keberatan atau komplain kepada pihak Pertamina terkait kondisi tersebut. Ia meminta agar persoalan itu segera ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
Ia bahkan menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila keluhan tersebut tidak mendapatkan respons. Menurutnya, somasi akan menjadi langkah berikutnya apabila pihak terkait tidak melakukan penataan terhadap aktivitas yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Besok saya akan menindaklanjuti persoalan ini. Jika dalam waktu 1x24 jam tidak ada respons atau klarifikasi yang memadai, saya akan mempertimbangkan langkah somasi terbuka melalui kantor hukum kami maupun lembaga yang saya wakili,” tegas Rahmat.
Ia berharap pihak Pertamina maupun pengelola SPBU dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengurai antrean kendaraan besar di Jalan Perintis Kemerdekaan. Menurutnya, kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan harus menjadi perhatian utama, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan BBM.
“Kami tidak mempersoalkan pelayanan BBM-nya. Yang kami minta adalah pengaturannya diperbaiki. Jangan sampai aktivitas pengisian BBM menyebabkan pengguna jalan lainnya terganggu dan kemacetan terjadi terus-menerus,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pertamina maupun pengelola SPBU terkait keluhan dan pernyataan Rahmat Hidayat Amahoru tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai pengaturan antrean kendaraan besar, penggunaan ruang jalan, serta langkah penanganan kemacetan di kawasan tersebut." Ucap Rahmat Hidayat Amahoru.S.Sos.,S.H.,M.H,.(selaku kuasa hukum)
LAPORAN : KABIRO MAKASSAR
EDITOR : SADIKIN RAHMAT

Social Header