MAKASSAR—1ONE—NEWS—CO.ID. Upaya seorang wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta klarifikasi terkait penutupan akses jalan di wilayah Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar Pada Kamis (17-09-2026) Sore
disebut berujung pada dugaan pemblokiran nomor telepon oleh pihak kelurahan,
Wartawan tersebut, Biro Makassar dari Media KELELAWAR NEWS, mengaku mengalami kesulitan saat hendak melakukan konfirmasi kepada pihak Kelurahan Bunga Eja Beru mengenai kondisi di lapangan yang menjadi perhatian masyarakat.
Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan secara berimbang terkait penutupan akses jalan yang diduga dilakukan oleh staf Kelurahan Bunga Eja Beru. Biro Makassar berupaya meminta keterangan mengenai dasar penutupan, alasan dilakukannya penutupan, serta apakah sebelumnya telah dilakukan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat yang menggunakan akses jalan tersebut.
Namun, saat hendak meminta klarifikasi kepada Lurah Bunga Eja Beru, Mila Saptawati, S.S., biro Makassar mengaku tidak memperoleh ruang komunikasi yang memadai. Bahkan, nomor teleponnya disebut diduga diblokir setelah dirinya berupaya menghubungi pihak kelurahan untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Tindakan dugaan pemblokiran tersebut menjadi perhatian tersendiri karena konfirmasi yang dilakukan Biro Makassar berkaitan dengan persoalan fasilitas dan akses yang digunakan masyarakat. Pertanyaan mengenai dasar, kewenangan, serta proses penutupan jalan dinilai penting untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang berwenang.
Alih-alih persoalan tersebut berhenti pada keluhan warga, tidak adanya klarifikasi dari pihak kelurahan justru berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Karena itu, penjelasan terbuka dari pemerintah kelurahan diperlukan agar publik memperoleh informasi yang jelas mengenai status dan alasan penutupan akses jalan tersebut.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Sadikin Rahmat menilai konfirmasi kepada pihak terkait merupakan bagian penting untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Pihak kelurahan tentu memiliki hak untuk menjelaskan versi dan fakta dari sisi pemerintahan, termasuk mengenai siapa yang melakukan penutupan, apa dasar tindakannya, serta bagaimana proses komunikasi dengan masyarakat sebelumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Bunga Eja Beru Mila Saptawati, S.S., belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pemblokiran nomor telepon wartawan maupun persoalan tersebut. Media KELELAWAR NEWS tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kelurahan Bunga Eja Beru sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan."Ucap
(*)
LAPORAN : KABIRO MAKASSAR
EDITOR : SADIKIN RAHMAT

Social Header