MAKASSAR—1ONE—NEWS—CO.ID.
Kuasa hukum Haji Alviani, Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H., menyoroti proses hukum yang tengah dihadapi kliennya di Polres Gowa. Sorotan tersebut disampaikan saat dirinya menghadiri persidangan perkara gugatan perdata yang diajukan terhadap Irsan di Pengadilan Negeri Makassar.
Rahmat menjelaskan, gugatan perdata tersebut telah berjalan kurang lebih tiga bulan dan kini memasuki tahapan mediasi. Adanya agenda mediasi yang sudah dijadwalkan langsung laksanakan mediasi berjalan dengan lancar persidangan tersebut
Menurut Rahmat, perkara perdata tersebut memiliki keterkaitan dengan laporan pidana yang dilaporkan Irsan terhadap kliennya. Ia menilai persoalan yang sedang disengketakan seharusnya dilihat secara utuh, termasuk hubungan hukum antara para pihak dan objek yang menjadi pokok persoalan.
“Yang saya bela bukan perbuatannya Haji Alviani, tetapi hak hukumnya. Negara memberikan ruang kepada setiap orang untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Rahmat.
Ia juga memberikan penjelasan terkait peristiwa yang sebelumnya viral di media sosial mengenai kedatangan sejumlah penyidik ke sebuah hotel di kawasan Jalan Alauddin, Makassar, untuk membawa kliennya. Rahmat mengatakan, dirinya datang ke lokasi setelah mendapat telepon dari kliennya yang menyampaikan bahwa terdapat sejumlah orang yang mengaku dari Resmob Polres Gowa dan membawa surat perintah serta saksi.
Rahmat mengaku keberatan terhadap proses tersebut karena menurutnya terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas mengenai kapasitas hukum tindakan terhadap kliennya. Ia juga menilai pemberitaan mengenai peristiwa tersebut tidak memberikan ruang yang berimbang kepada dirinya maupun kliennya untuk menyampaikan klarifikasi.
“Saya datang ke hotel tersebut karena dipanggil oleh klien saya. Ketika saya tiba, saya mempertanyakan kapasitas tindakan terhadap klien saya. Saya juga keberatan karena pemberitaan yang beredar seolah-olah menggiring opini bahwa klien saya adalah pelaku tunggal,” ujarnya.
Terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Irsan, Rahmat menyatakan pihaknya menilai laporan tersebut masih perlu diuji secara hukum. Ia menyebut terdapat perjanjian antara Irsan dengan kliennya yang menurutnya telah dilaksanakan, termasuk pembayaran sesuai kesepakatan. Karena itu, ia mempertanyakan dasar dugaan penipuan yang diarahkan kepada kliennya.
Rahmat juga mempersoalkan status kepemilikan terhadap 21 unit kendaraan yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak pernah membuat perjanjian langsung dengan pemilik kendaraan, melainkan hubungan perjanjian yang disebutnya terjadi antara Irsan dan Haji Alviani. Atas dasar itu, ia meminta penyidik mendalami seluruh hubungan hukum dan kepemilikan objek kendaraan sebelum menarik kesimpulan.
Selain itu, Rahmat menanggapi dugaan penggunaan BPKB dan STNK palsu pada sejumlah kendaraan. Ia menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, Haji Alviani bukan pihak yang membuat dokumen tersebut, melainkan memperoleh dokumen yang disebut bermasalah itu melalui pihak lain. Karena itu, ia mendesak Polres Gowa tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap kliennya, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan maupun penerimaan pembayaran atas dokumen kendaraan tersebut.
“Saya menantang Polres Gowa untuk mengusut siapa pihak yang membuat BPKB dan STNK yang diduga palsu tersebut. Klien saya menyatakan bukan sebagai pembuat. Keterangan mengenai pihak-pihak yang disebut terlibat juga sudah disampaikan dalam pemeriksaan,” kata Rahmat.
Meski demikian, Rahmat menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan belum bersedia menyebutkan nama-nama pihak yang menurut kliennya mengetahui atau terlibat dalam persoalan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami keterangan yang telah diberikan dalam berita acara pemeriksaan.
Rahmat juga menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap proses penanganan perkara serta pemberitaan di media sosial yang menurutnya telah merugikan nama baik dirinya dan kliennya. Ia menilai setiap pihak, termasuk tersangka, tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami akan menempuh langkah hukum apabila terdapat tindakan yang kami nilai merugikan hak klien maupun hak saya sebagai penasihat hukum. Prinsipnya, siapapun yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum,” pungkasnya.
LAPORAN : KABIRO MAKASSAR
EDITOR : SADIKIN RAHMAT

Social Header