GOWA—1ONE—NEWS—CO.ID. Kuasa hukum Haji Alfiani alias Ayu Aziza, Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H., memberikan tanggapan terkait press release Polres Gowa mengenai perkara dugaan penggelapan kendaraan rental yang menyeret kliennya, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Pada Rabu (16-09-2026) Sore
Salah satu Awak media online dari Menemui di kantor polres Gowa Kuasa hukum Rahmat Hidayat Amahoru.S,Sos.,S.H,M.H., Langsung mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum tersangka belum mendapatkan pemberitahuan terkait press release yang disampaikan Polres Gowa. Ia berharap ke depan terdapat komunikasi dan klarifikasi antara pihak pelapor, kuasa hukum tersangka, serta penyidik agar seluruh objek perkara dapat ditelusuri secara menyeluruh.
“Kami dari kuasa hukum tersangka sama sekali belum dikabari berkaitan dengan press release tersebut. Kami berharap press release ini memiliki konektivitas antara pelapor dengan kami dari pihak tersangka, sehingga ada klarifikasi terhadap objek-objek yang dibutuhkan oleh penyidik Polres Gowa,” ujar Rahmat.
Menurut Rahmat Hidayat pihaknya tetap mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Polres Gowa, khususnya terkait keberadaan kendaraan yang menjadi objek perkara. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 21 unit, sementara dalam press release disebutkan baru delapan kendaraan yang berhasil diamankan dan 11 kendaraan lainnya masih dalam pencarian.
Rahmat Hidayat juga meminta penyidik tidak hanya fokus pada keberadaan kendaraan, tetapi turut mengembangkan penyelidikan terkait dugaan pembuatan BPKB dan STNK yang disebut palsu. Ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya dalam pemeriksaan BAP, kliennya membantah sebagai pihak yang membuat dokumen tersebut.
“Dalam BAP, kami sudah berulang kali menyampaikan bahwa klien kami bukan yang membuat BPKB dan STNK tersebut. Namun, berdasarkan keterangan klien, dokumen itu diperoleh atau dipesan dari oknum tersangka lain dengan harga yang bervariasi,” jelasnya.
Rahmat juga menyampaikan adanya informasi mengenai sejumlah pihak yang diduga menguasai atau menggunakan kendaraan yang menjadi objek perkara. Ia menyebut salah satunya adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Bantaeng. Selain itu, Rahmat juga mengungkap adanya informasi mengenai seorang oknum anggota kepolisian aktif yang disebut masih menguasai salah satu kendaraan tersebut.
“Kami menyampaikan informasi ini kepada penyidik untuk dapat dikembangkan lebih lanjut. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Gowa untuk mengusut secara mendalam keberadaan oknum tersebut, termasuk di mana yang bersangkutan bertugas,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Gowa Kombes Pol Muhammad Yusuf Usman dalam keterangannya menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika pelaku merental sejumlah kendaraan milik korban dengan menggunakan jaminan sertifikat yang diduga palsu. Kendaraan yang dirental kemudian dilengkapi dengan BPKB dan STNK yang juga diduga palsu.
Menurut Kapolres, kendaraan-kendaraan tersebut selanjutnya digadaikan kepada sejumlah pihak tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan. Ia menyebut, pada Oktober 2025, Ayu Aziza alias Haji Alfiani menyampaikan kepada korban keinginannya merental kendaraan untuk keperluan operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.
“Pada Oktober 2025 sampai April 2026, Saudari Ayu Aziza alias Haji Alfiani sudah merental mobil dari Saudara Irsan sebanyak 19 unit,” ujar Kombes Pol Muhammad Yusuf Usman.
Kapolres melanjutkan, pada Desember 2025, tersangka diduga membuat BPKB dan STNK yang disesuaikan dengan merek, tipe, nomor mesin, serta nomor rangka kendaraan yang dirental dari korban. Selanjutnya, kendaraan-kendaraan tersebut diduga digadaikan kepada beberapa orang di Kabupaten Bantaeng dengan nilai sekitar Rp150 juta hingga Rp350 juta per unit tanpa sepengetahuan korban.
Korban kemudian mendatangi lokasi kendaraan di Kabupaten Bantaeng dan mengetahui bahwa sejumlah mobil tersebut telah digadaikan. Kendaraan juga dilengkapi dengan dokumen STNK yang diduga palsu. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Gowa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jadi saat ini ada delapan kendaraan, kemudian 11 kendaraan lagi masih dalam pencarian,” jelas Kapolres Gowa.
Dalam upaya paksa penyitaan, lanjut Kapolres, salah satu kendaraan yang menjadi objek perkara diketahui sedang digunakan oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bantaeng.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap kendaraan lainnya serta mengembangkan informasi terkait dugaan penggunaan dokumen kendaraan yang diduga palsu. Dalam proses tersebut, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
LAPORAN : KABIRO MAKASSAR
EDITOR : SADIKIN RAHMAT

Social Header