MAKASSAR—1ONE—NEWS—CO—ID. Pihak ahli waris didampingi Keluarga kerabat Atau LSM melaporkan kasus dugaan pengrusakan pagar atau Penimbungan di atas lahan yang Pemilik sebagai hak waris sah ke pihak kepolisian, lokasi Beralamat di jalan antan Baru Kelurahan Tello baru Kecamatan Panakkukang Makassar Pada Sabtu (12-09-2026) Sore
Laporan resmi ke kepolisian akibat dugaan Perusakan , penimbunan dan pemalsuan dokumen status ahli waris yang berujung pada pengalihan harta peninggalan secara melawan hukum
Salah satu Awak media online Menemui Ahli waris Ibu Muliati Selaku Cucu di kantor Polda Sulsel Langsung mengatakan
Berdasarkan laporan polisi, pelapor mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada sekelompok orang berjumlah lebih dari Ratusan orang mendatangi lokasi dan diduga melakukan pembongkaran pagar serta merusak segel yang sebelumnya dipasang pihak ahli waris,
Saat pelapor tiba di lokasi, pagar disebut sudah dalam kondisi rusak. Dalam laporan itu juga disebutkan kelompok yang berada di lokasi menggunakan atribut serba baju hitam,pakai Helm dan pakai masker
Keributan sempat terjadi antara pihak ahli waris dan massa di lokasi. Pelapor mengaku sempat berupaya memperbaiki pagar yang dirusak, namun dihalangi oleh kelompok tersebut. Bahkan akses menuju lahan disebut sempat ditutup menggunakan satu unit kendaraan untuk melakukan kriminal terhadap warisan dari ahli waris tersebut,
Lanjut Muliati
Kerabat atau LSM ahli waris, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk perusakan dan penguasaan lahan secara melawan hukum,
”Kami menduga ada mobilisasi massa dan ini jelas melanggar hukum. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas, termasuk siapa pihak yang diduga menjadi dalang dari pengrusakan tersebut,”Ujar nya Keluarga Ahli Waris
Tambah nya
Laporan Muliati tercatat dengan Nomor: STTLP/B/ 1083/ /IX//2026/SPKT/Polda Sulsel. Ia menjerat terlapor dengan Pasal 521 UU 1/2023 dan undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana dan perbuatan Pengrusakan
disaksikan oleh keluarga dan kerabatnya.
Laporan polisi tersebut telah diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka.SKPT) Polda Sulsel, Kompol Irvan Arfandi. S.H
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut."Ucap
LAPORAN : KABIRO MAKASSAR

Social Header