Breaking News

Keluarga Besar Ahli Waris Meminta Gubernur Sul-Sel Turun Lapangan, Periksa dan Pecat Dugaan Oknum Adanya Pemagaran Objek Tanah di Kabupaten Gowa

GOWA—1ONE—NEWS—CO.ID. 
Keluarga Besar ahli waris Meminta Gubernur Sul-Sel turun lapangan adanya Dugaan  pemagaran kepada oknum nakal sepihak dan perusakan fasilitas terjadi pada objek tanah dan bangunan yang tengah menjadi sengketa di Jalan STPP Gowa No 10 Kelurahan Roman Lompoa Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Pada Minggu (04-10-2026) Sore

Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu pagi,20 September 2026. Keluarga ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik objek, Sudirman (50), menyatakan pihaknya menemukan pemasangan pagar berbahan Tripleks dan balok di area objek tanah tanpa sepengetahuan dan persetujuan para ahli waris Tersebut, Menurut Keluarga ahli waris Ia menduga pemasangan pagar dilakukan secara sepihak oleh pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya, 

Salah satu dari media on-line, Menemui langsung di lapangan tanah keluarga ahli waris Mengatakan Sudirman (50) sebuah lahan yang tengah di kuasai oleh salah  satu atas nama berinisial DS sejak 5 Bulan lalu hingga sekarang,
memiliki tanah seluas kurang lebih Rincik 5600 MTRN dan ukur kurang lebih 6000 Korban Dugaan Penyerobotan Tanah Resmi Melapor ke Polda Sul-Sel,

Lebih mengkhawatirkan lagi Namun demikian, mereka berhasil memperoleh sertifikat hak milik atas pemalsuan melalui proses yang diduga kuat melibatkan praktik kolusi antara mafia tanah, oknum pejabat ATR/BPN Kabupaten Gowa, serta perangkat pemerintah setempat seperti camat dan lurah yang ikut bermain tersebut,"ujar nya Ahli waris

Keluarga ahli waris menjelaskan, objek tanah dan bangunan tersebut saat ini disebut tercatat sebagai objek di kecamatan Bontomarannu 

Lanjut keluarga ahli waris 
Atas dasar itu, ia menilai setiap tindakan terhadap objek tersebut semestinya dilakukan dengan memperhatikan status hukum dan proses peradilan yang sedang berjalan. Pihaknya meminta tidak ada tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik baru maupun mengubah kondisi objek sebelum terdapat kejelasan hukum.

Harapan kami, siapa pun yang melakukan pemasangan tanpa izin atau tindakan yang merugikan keluarga kami agar segera memulihkan kondisi objek seperti semula. Jangan ada tindakan anarkis yang merusak atau mengubah kondisi objek tanpa dasar yang jelas,”Ucap Ahli waris,

Tambah Nya 
Laporan Sudirman tercatat dengan Nomor: STTLP/B203/2025/SPKT/Polda Sulsel. Ia menjerat terlapor dengan Pasal 521 UU 1/2023 dan atau pasal 257 Pasal tentang tindak pidana pengrusakan, Sudirman berharap agar para terlapor memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan

Laporan polisi tersebut telah diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka.SKPT) Polda Sulsel, Kompol Irvan Arfandi, S.H.

Sudirman (50) menekankan bahwa praktik mafia tanah tersebut jelas-jelas bertentangan dengan mengatur batas maksimum penguasaan tanah oleh perseorangan untuk menghindari pemusatan kepemilikan tanah tersebut 

Selain itu, bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian hak atas tanah pemilik ahli waris Sudirman secara paksa termasuk pejabat BPN Kabupaten Gowa dan pemerintah setempat Lurah Camat , dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat serta ketentuan hukum

Sudirman menyebut, apabila terdapat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan dapat berimplikasi pada persoalan hukum pidana, termasuk dugaan penyerobotan maupun perusakan,
Kami meminta para oknum yang ada jangan pernah menghalangi hak kami selaku ahli waris adalah pemilik sah berdasarkan surat yang kami miliki dokumen asli

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak lingkungan atau pemerintah desa terkait klaim bahwa lahan tersebut merupakan akses jalan desa. Sengketa ini diperkirakan masih akan berlanjut hingga ada kejelasan hukum yang mengikat dari pihak berwenang."Ucap
(*)

LAPORAN : KABIRO MAKASSAR 
EDITOR : SADIKIN RAHMAT
© Copyright 2022 - 1 One News