Breaking News

Polres Asmat Gelar Press Release Kasus Penjualan Miras Jenis Sopi

Asmat, Papua – Kepolisian Resor Asmat menggelar press release kasus terkait penjualan Minuman keras jenis Sopi yang dilaksanakan di ruang Vicon Polres Asmat, Rabu (28/05/2025).

Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Ipda Rudy Srihardi, S.Sos., bersama Kasi Humas Ipda Agung Raka, S.H., hadir dalam press release tersebut.

Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa pelaku penjualan miras jenis sopi pihaknya mengamankan pada 17 Mei 2025 lalu. 

“Berdasarkan laporan dari masyarakat yang sempat lewat di depan kos milik pelaku beberapa hari sebelumnya bahwa mereka mencium aroma atau bau minuman keras kemudian melaporkan pada anggota Piket Sat Samapta, Piket Sat Narkoba dan Piket Sat Reskrim,” ucap Kasat.

Kemudian dari laporan tersebut anggota piket  laksanakan pengecekan terhadap laporan tersebut dan mendapati barang bukti minuman keras jenis sopi sebanyak 3 plastik yang di simpan di dalam jok motor yang terparkir di depan kos milik pelaku. 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku di temukan 15,9 Liter miras jenis sopi dari hasil keseluruhan barang bukti tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 64 angka 17 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.(*)
© Copyright 2022 - 1 One News