Karubaga, Papua – Bertempat di halaman Mako Polsek Karubaga telah dilaksanakan giat mediasi pembayaran denda adat Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Karubaga Bripka Welikar Wenda didampingi 2 personel Polsek Karubaga, Selasa, (20/05/2025).
Kapolsek Karubaga Ipda Eka Januarachman, S.H., saat di konfirmasi menjelaskan mediasi pembayaran denda adat Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berjalan dengan aman dan damai yang pimpin langsung Kanit Binmas Polsek Karubaga, Bripka Welikar Wenda dengan didampingi 2 (dua) Personel Polsek Karubaga.
"Lanjut Kapolsek, dari hasil musyawarah kedua belah pihak sudah disepakat dan berdamai yang mana pihak laki-laki (pelaku) Meiles Jikwa (31) bertanggungjawab atas tindakannya dan telah membayar denda adat sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan hewan ternak berupa babi sebanyak 3 ekor kepada pihak keluarga perempuan Lia Weya (20),” ujarnya.
"Proses perdamaian dari kedua belah pihak tersebut ditandai dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama dan saling salam rangkul diantara kedua keluarga, situasi mediasi pun berlangsung dengan aman kondusif," tutup Kapolsek.(*)
Social Header