Breaking News

Kedisiplinan Dipertaruhkan: Oknum Satpol PP Tallo Lepas Seragam Saat Jam Dinas

MAKASSAR—1ONE—NEWS—CO.ID. -Kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Tallo kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diduga melakukan pelanggaran dengan melepas pakaian dinas serta tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya pada jam kerja.

Peristiwa tersebut terpantau di sekitar kantor Kecamatan Tallo, yang berlokasi di Jalan Ade Irma Nasution No. 2, Kelurahan Ujung Pandang Baru, pada Minggu (12/04/2026). Tindakan ini dinilai mencederai citra profesionalitas aparat penegak peraturan daerah.

Berdasarkan hasil pemantauan awak media pada Jumat (10/04/2026), beberapa oknum Satpol PP terlihat berada di pos tanpa mengenakan atribut dinas lengkap. Bahkan, terdapat indikasi anggota yang melepas seragam saat masih dalam jam tugas aktif. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal dan komitmen kedisiplinan ASN di lingkup Kecamatan Tallo.

Secara aturan, setiap anggota Satpol PP wajib mengenakan seragam dinas lengkap selama bertugas. Melepas pakaian dinas, menggunakan atribut yang tidak sesuai, atau berkeliaran tanpa kejelasan tugas merupakan bentuk pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) serta kode etik profesi.

Pelanggaran tersebut merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta aturan disiplin ASN dan PPPK yang mengatur kewajiban menjaga integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab selama jam kerja.

Sejumlah laporan masyarakat juga menyebutkan adanya perilaku tidak profesional dari oknum Satpol PP, yang dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan disiplin di internal institusi.

Publik kini mendesak pimpinan di Kecamatan Tallo untuk bersikap tegas. Penindakan terhadap oknum yang melanggar dinilai penting demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Jika tidak ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk proses pembinaan dan sanksi lebih lanjut.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran disiplin oleh aparat, guna mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, khususnya di Kota Makassar.

Sorotan ini menjadi pengingat bahwa kedisiplinan ASN bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal dan berintegritas."Ucapnya

LAPORAN : AHMAD OMHE
EDITOR : KABIRO MAKASSAR 
© Copyright 2022 - 1 One News