Breaking News

Ketum Laskar The Iwan Meminta, Ketua Pengadilan Negeri Maros Harus Transparan Adanya Kasus Tanah Sengketa di Wilayah Kecamatan Bantimurung

MAROS—1 ONE—NEWS—CO.ID. Sejumlah pemuda dan mahasiswa menggelar aksi penyampaian aspirasi di Pengadilan Negeri Maros yang berlokasi di Jalan Dr. Ratulangi No. 58, Kelurahan Allepolea, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Senin siang.

Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral terhadap lembaga peradilan dalam mewujudkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Maros. Dalam pernyataannya kepada awak media, Koordinator Lapangan, Lingga, menegaskan bahwa kehadiran mereka membawa sejumlah tuntutan, khususnya terkait prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat memiliki hak yang sama di mata hukum. Pemuda dan mahasiswa akan terus aktif mengawal setiap perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Maros,” ujar Lingga.

Ia juga menyampaikan bahwa aliansi mahasiswa membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk penasihat hukum, guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Rahmat Hidayat Amhoru, S.Sos., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh para mahasiswa dan pemuda. Ia menilai aksi tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap penegakan hukum.

“Saya sangat berterima kasih kepada rekan-rekan mahasiswa dan pemuda yang telah memberikan dukungan, serta kepada Pengadilan Negeri Maros. Ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum masih ada,” ungkap Rahmat.

Aksi tersebut turut dipimpin oleh Ketua Umum Laskar The Iwan LTI, Iwan Bongkar, didampingi Anto Mappakao’e Daeng Tayang selaku pendiri sekaligus panglima KPTI, serta Lingga sebagai koordinator lapangan, bersama sejumlah anggota organisasi masyarakat lainnya.

Rahmat juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan terbaru, majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Alhamdulillah, putusan sela hari ini berpihak kepada kami selaku penggugat. Persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” jelasnya.

Ia menambahkan, dukungan dari mahasiswa dan pemuda menjadi dorongan positif bagi para pencari keadilan, terutama dalam menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Prinsip equality before the law harus dijunjung tinggi oleh seluruh penegak hukum, baik itu pengacara, hakim, jaksa, maupun kepolisian. Empat pilar ini harus berjalan seimbang demi menjamin keadilan bagi masyarakat,” tegas Rahmat.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap masyarakat, termasuk kalangan kurang mampu, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan di pengadilan.

“Ketika gugatan diajukan, itu artinya masyarakat menaruh kepercayaan penuh kepada lembaga peradilan. Bahkan masyarakat kecil pun berhak mendapatkan keadilan di pengadilan manapun,” tambahnya.

Terkait aksi tersebut, Rahmat mengaku tidak mengetahui secara langsung pergerakan yang dilakukan. Namun demikian, ia tetap mengapresiasi langkah yang diambil oleh mahasiswa dan pemuda dalam membuka ruang bagi penguatan institusi peradilan.

Ia juga menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan segera dijadwalkan dan pemberitahuan akan disampaikan melalui sistem administrasi peradilan Mahkamah Agung kepada pihak terkait.

“Persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian, dan undangan sidang akan dikirim melalui sistem e-Court Mahkamah Agung kepada kami selaku kuasa hukum,” tutup Rahmat, yang mendampingi kliennya, ahli waris Ibu Cawang.

LAPORAN : AHMAD OMHE
EDITOR : SADIKIN RAHMAT 
© Copyright 2022 - 1 One News