Breaking News

Kuasa Hukum Tunggal Bersama Ahli Waris:Tegaskan Eksekusi Perkara No. 348 PN Makassar Salah Sasaran, Objek 19 Disasar ke Nomor 20

MAKASSAR—1ONE—NEWS—CO.ID. -Kuasa hukum Tunggal Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H.,Bersama Ahli Waris menyoroti proses eksekusi dalam perkara Nomor 348/Pdt.G/2018/PN.Mks yang dinilai bermasalah dan berpotensi salah sasaran. Objek perkara yang disengketakan diketahui berada di Jalan Toddopuli IV Setapak 6 Blok 29 Nomor 20, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

Dalam keterangannya usai pertemuan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Kamis (23/04/2026), Rahmat menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya sekitar tiga bulan lalu. Ia menegaskan, pihaknya sebagai kuasa hukum termohon eksekusi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menilai adanya kekeliruan dalam penentuan objek eksekusi.

Menurutnya, berdasarkan surat aanmaning (teguran) yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Makassar, tercantum objek eksekusi nomor 20. Padahal, dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), objek yang dimaksud adalah nomor 19.

“Ini yang kami anggap keliru. Putusan memenangkan objek nomor 19, tetapi eksekusi justru diarahkan ke nomor 20. Ini jelas cacat secara formal,” tegas Rahmat.

Ia menjelaskan, pada pertemuan sebelumnya, pihak pengadilan telah menyimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi tetap harus mengacu pada objek nomor 19 sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, hingga tenggang waktu 14 hari yang diberikan, belum dilakukan peninjauan lokasi maupun pelaksanaan aanmaning terhadap objek dimaksud.

Atas dasar itu, pihaknya kembali mengajukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Makassar. Dalam pertemuan terbaru, yang diwakili oleh panitera karena pimpinan pengadilan sedang mengikuti agenda bersama Mahkamah Agung, diperoleh perkembangan baru.

“Alhamdulillah, hasil pertemuan hari ini cukup positif. Pengadilan akan menyurati pemohon eksekusi dan memberikan waktu selama 30 hari untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.

Rahmat menambahkan, apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada tanggapan dari pihak pemohon eksekusi, maka pengadilan berpotensi mengambil sikap tegas, termasuk mencoret perkara tersebut karena dianggap cacat hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap eksekusi.

Lebih lanjut, ia menilai persoalan ini bukan semata terkait objek tanah, melainkan juga menyangkut pihak-pihak yang dinilai keliru ditarik dalam perkara. Kliennya yang menempati rumah nomor 20, kata dia, tidak seharusnya menjadi bagian dari objek eksekusi perkara nomor 19.

“Klien kami dipaksa mengosongkan rumah nomor 20, padahal tidak termasuk dalam objek putusan. Ini yang kami perjuangkan agar ada kejelasan dan keadilan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat turut didampingi oleh empat ahli waris, yakni Muh. Kasim Ari, St. Subaeda, Tajuddin Efendi, dan Siti Zuhriah, serta seorang purnawirawan bernama Sudarto.

Pihaknya berharap, dalam waktu 30 hari ke depan, ada kepastian hukum dari pengadilan terkait tindak lanjut perkara tersebut. Jika tidak, ia memastikan akan kembali mendatangi pengadilan untuk menagih komitmen sebagaimana yang telah disampaikan dalam pertemuan.

“Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai hukum yang berlaku dan tidak merugikan klien kami,”Ucap nya  Rahmat Hidayat (selaku kuasa hukum)

LAPORAN : AHMAD (OME)
EDITOR : KABIRO MAKASSAR
© Copyright 2022 - 1 One News