Breaking News

Rahmat Hidayat Amhoru S,SOS,.SH.MH.Pengacara Mendesak Ketua Pengadilan Maros Objek Perkara No.7 Pdt.G/2026/ Di Kecamatan Bantimurung

MAROS—1ONE—NEWS—CO.ID. -Hari ini kami dari pemuda dan mahasiswa menyampaikan aspirasi kepada pengadilan negeri Maros
Itu tidak lain dan tidak bukan sebagai bentuk moral support kami terhadap pengadilan negeri Maros, Alamat. Lokasi, Jl. Dr. Ratulangi No. 58, Kelurahan Allepolea 90511, Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia

Demi terwujudnya supremasi hukum di wilayah Kabupaten Maros itu sendiri
Mengingat bahwasannya hari ini kami menyuarakan beberapa hal
Terus khususnya terkait equality before the law,

Supaya semua masyarakat itu memiliki hak yang sama di mata hukum Ada pun terkait hal-hal yang menyangkut dengan perkara-perkara di pengadilan negeri Maros Kami sampaikan bahwasannya pemuda dan mahasiswa itu aktif dalam mengawal setiap perkara-perkara yang ditangani oleh pengadilan negeri Maros

Mungkin dari kami aliansi mahasiswa seperti itu ada mungkin yang disampaikan kepada penasehat kuasa hukum

Tambah nya 
Rahmat Hidayat Amhoru S.SOS.,SH.MH. Kuasa hukum, 
Apa yang disampaikan tadi oleh perwakilan dari rekan-rekan mahasiswa dan pemuda.
Saya sebagai kuasa hukum dari penggugat sangat berterima kasih lebih-lebih kepada pengadilan Negeri Maros.

Kuasa hukum Rahmat Hidayat Yang Ikut Hadir 
Adanya Aksi Tuntutan Di Pimpin Langsung Oleh Ketua Umum (Iwan Bongkar), Laskar The Iwan LTI. Di dampingi oleh (Anto mappakao'e  daeng tayang) selaku pendiri dn panglima KPTI, dan (Lingga) koordinator  Lapangan aksi mengungkapkan bahwasannya, Bersama Anggota organisasi Masyarakat,

Alhamdulillah adanya keputusan, Putusan selah hari ini berpihak kepada kami selaku penggugat yang dimana hakim memutuskan untuk persidangan ini tetap dilanjutkan pada tahap pembuktian.

Perjuangan yang disuarakan oleh rekan-rekan kami dari mahasiswa dan pemuda memberikan support bahwa proses penegakan hukum kepada para pencari keadilan itu masih ada.

Disampaikan tadi oleh rekan kami dari mahasiswa bahwa prinsip equality before the law itu kan harus dijunjung.
kita sama-sama sebagai penegak hukum, kami dari pengacara, hakim, jaksa dan kepolisian adalah penegak hukum.

Maka empat pilar ini harus kita ratakan, Kita samakan prinsip equality before the law ini kepada para pencari keadilan, Karena mereka yang kami dampingi ini menaruh kepercayaan penuh kepada pengadilan dimanapun bukan hanya pada pengadilan Negeri Maros.

Bahwa ketika gugatan itu masuk berarti masyarakat yang kami dampingi ini menaruh kepercayaan penuh
bahwa prinsip equality before the law itu bahwa orang miskin masih berhak mendapatkan keadilan di pengadilan manapun.

Lanjut 
Untuk aksi saya juga tidak mengetahui persoalan pergerakan ini Tapi saya berterima kasih kepada rekan-rekan mahasiswa dan pemuda,Bahwa perjuangan hari ini membuka ruang kepada pengadilan negeri Maros

Dan Alhamdulillah akan dijadwalkan lagi persidangan masuk pada tahapan pembuktian Yang nanti undangannya dikirim melalui ekor mahkamah Agung Ekor kami selaku advokat."Ucapnya Rahmat Hidayat Amhoru (Selaku Pengacara, klien kami Ahli Waris Ibu Cawang)

LAPORAN : AHMAD OME
EDITOR : SADIKIN RAHMAT
© Copyright 2022 - 1 One News