MAKASSAR—1ONE—NEWS—CO.ID. -Salah seorang Perangkat Kelurahan Ujung tanah yang selama ini menjabat sebagai anggota LINMAS ( Rizal Erwin) di Kelurahan ujung tanah kecamatan Ujung Makassar Pada Senin (11/05/2026) Malam
Anggota Linmas dari Kelurahan ujung tanah di berhentikan atau di pecat Melalui WhatsApp group Kecamatan tanpa alasan atau pemberitahuan sesuai dengan S.O.P. pengangkatan dan pemberhentian/pemecatan.
Rizal Erwin yang selama ini bertugas sebagai anggota LINMAS tetap melakukan kegiatannya di kelurahan ujung tanah kecamatan ujung tanah Hak layak nya
Sebagai anggota LINMAS tentu juga
Rizal Meminta Gaji Dua Bulan untuk terbayarkan mulai bulan Maret sampai April 2026 Harus Sesuai dengan peraturan dan UU atas pengangkatan LINMAS tentu ada aturan dan S.O.P nya. Hal ini perlu di pertanyakan kepada pihak Pemerintah setempat untuk memperjelas pemecatan atau di Non aktifkan
Rizal Erwin sebagai LINMAS tanpa ada pemberitahuan atau peringatan SP.1.SP.2.SP.3. Juga hak nya selama menjabat anggota LINMAS belum juga terealisi terhadap Pihak dapat menanggapi hal ini dan mengadakan suplay monitoring atas kepemerintahan Kelurahan ujung tanah Kecamatan ujung tanah,"
Pihak kelurahan belum memberikan penjelasan resmi terkait hal ini setelah proses penyusunan surat keputusan pemberhentian selesai dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. Masyarakat diharapkan menunggu informasi yang akurat dari sumber resmi."Ucap nya Rizal
(*)
LAPORAN : KABIRO MAKASSAR

Social Header