Makassar, Sulsel - Polemik pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Sulawesi Selatan tahun 2026 kembali memunculkan sorotan baru. Setelah sebelumnya menuai kritik terkait pelaksanaan tes minat bakat dan keterlambatan hasil Tes Potensi Akademik (TPA), kini muncul dugaan persoalan lain yang dinilai semakin memperlihatkan lemahnya kesiapan sistem pelaksanaan SPMB tahun ini.
Temuan terbaru datang dari PERAK Indonesia yang mengaku menemukan adanya proses verifikasi data calon peserta didik di sejumlah sekolah yang dilakukan secara manual, padahal dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB disebutkan bahwa proses verifikasi seharusnya dilakukan secara online melalui sistem aplikasi.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait kesiapan sistem aplikasi yang digunakan oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, menilai perubahan mekanisme yang terjadi di lapangan harus dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan masyarakat.
“Kalau di juknis disebut verifikasi dilakukan secara online, lalu kenapa di lapangan justru banyak sekolah melakukan verifikasi manual? Ini harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak curiga,” ujar Burhan saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (22/5/26).
Selain masalah verifikasi, pihaknya juga menyoroti perubahan mendadak jadwal pelaksanaan jalur reguler, khususnya untuk tes kesehatan dan tes bakat minat di sejumlah SMK Negeri.
"Bahkan sudah ada siswa yang pingsan kelelahan mengantri dan tes sekaligus antara tes kesehatan dan bakat minat siswa," ungkapnya.
Menurutnya, perubahan jadwal yang terjadi secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang jelas telah menimbulkan kebingungan di tengah calon siswa dan orang tua.
“Jadwal tiba-tiba berubah, bahkan berbeda antar sekolah. Pertanyaannya, apa alasan perubahan tersebut? Apakah karena sistem tidak siap atau ada persoalan lain?” katanya.
Pria yang berprofesi sebagai seorang Pengacara ini juga mempertanyakan kapasitas dan kualitas aplikasi SPMB yang digunakan dalam proses penerimaan siswa baru tahun ini.
Ia meminta Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan membuka secara transparan informasi terkait nama perusahaan penyedia aplikasi SPMB, nilai anggaran pengadaan sistem tersebut, hingga spesifikasi teknis kapasitas server maupun memori aplikasi yang digunakan.
“Publik berhak tahu aplikasi apa yang dipakai, siapa perusahaannya, berapa anggarannya, dan seperti apa kapasitas sistemnya sehingga sampai tidak mampu menyimpan data dan membuat verifikasi online tidak berjalan maksimal,” tegasnya.
Menurut Burhan, apabila sistem yang digunakan ternyata tidak mampu menjalankan fungsi dasar sebagaimana diatur dalam juknis, maka hal tersebut patut dipertanyakan secara serius karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Ia bahkan menilai kondisi tersebut dapat memunculkan dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran pengadaan sistem aplikasi SPMB.
“Kalau sistemnya bermasalah, verifikasi tidak berjalan online, data tidak tersimpan dengan baik, sementara anggaran pengadaan aplikasi besar, maka wajar jika publik mulai mempertanyakan apakah ada dugaan penyimpangan atau tidak,” ujarnya.
PERAK Indonesia menyebut pihaknya kini sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait berbagai persoalan yang muncul selama proses pelaksanaan SPMB berlangsung.
Burhan memastikan tim hukum dan pelaporan PERAK Indonesia akan mengambil langkah-langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan maupun kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat.
“Kami sementara mengumpulkan data dan bahan keterangan di lapangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kebijakan yang merugikan masyarakat, tentu kami akan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan kejanggalan selama proses SPMB berlangsung, baik terkait verifikasi, perubahan jadwal, sistem aplikasi, maupun dugaan perlakuan yang tidak sesuai aturan.
“SPMB ini menyangkut masa depan anak-anak dan hak masyarakat mendapatkan pelayanan pendidikan yang adil. Karena itu prosesnya harus transparan, profesional, dan tidak boleh menimbulkan kecurigaan publik,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Riswan Sawedi yang dikonfirmasi enggan memberikan jawaban terkait beberapa permasalahan tersebut. Padahal pejabat yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap segala hal yang menyangkut pendidikan SMA di Sulawesi Selatan.
"Coba langsung tanyakan ke Ketua Panitia dalam hal ini Pak Sekdis," jawab Riswan singkat, Kamis (21/5/26).
Sedangkan Plt Sekdis, Mustakim yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban dan keterangan resminya. (*)
(Red)

Social Header