Breaking News

Kontainer Parkir Bahu Jalan atau Dibawah Rambu Larangan di Jalan Nusantara: Dishub dan Satlantas Polres pelabuhan Makassar Cuma Tutup Mata

MAKASSAR—1 ONE—NEWS—CO.ID. Praktik parkir liar truk kontainer di sepanjang Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar kembali menuai sorotan tajam dari publik. Kendaraan besar tersebut kerap terlihat parkir di badan jalan, bahkan tepat di bawah rambu larangan parkir, yang seharusnya menjadi area steril demi kelancaran arus lalu lintas.

Kondisi ini dinilai bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Jalan Nusantara sendiri merupakan jalur strategis yang menghubungkan akses menuju Bandara Sultan Hasanuddin, Kantor Wali Kota, hingga kawasan wisata Pantai Losari.

Seorang praktisi sekaligus aktivis hukum yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa pembiaran ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait.

“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Parkir kontainer di badan jalan jelas mengganggu kelancaran lalu lintas, membahayakan pengendara, dan merampas hak pengguna jalan lain, baik roda dua, roda empat, maupun pejalan kaki,” tegasnya, Rabu (06/05/2026).

Ia menambahkan, aturan terkait larangan parkir di badan jalan sudah sangat jelas. Dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 40 Tahun 2015 ditegaskan bahwa badan jalan tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur secara tegas larangan tersebut.

“Pasal 43 mengatur bahwa parkir di luar ruang milik jalan harus berdasarkan izin. Artinya, menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir adalah pelanggaran. Ditambah lagi Pasal 28 melarang setiap tindakan yang mengganggu fungsi jalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap rambu larangan parkir—ditandai dengan simbol huruf “P” dicoret—dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Pasal 287 ayat (1) UU Lalu Lintas, pelanggar dapat dikenai denda hingga sanksi kurungan.

“Bahkan dalam ketentuan lain, pelanggaran yang menyebabkan gangguan fungsi jalan bisa berujung pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp24 juta. Ini bukan hal sepele,” tambahnya.

Menurutnya, persoalan ini bukan pada kekosongan aturan, melainkan pada lemahnya implementasi di lapangan. Ia mempertanyakan peran Dinas Perhubungan, Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan, hingga pemerintah kecamatan dalam menertibkan pelanggaran yang terjadi secara berulang.

“Kalau pelanggaran ini terus terjadi tanpa tindakan tegas, publik wajar bertanya: ada apa? Jangan sampai muncul kesan pembiaran atau bahkan ‘tutup mata’ terhadap pelanggaran yang nyata di depan mata,” ujarnya.

Ia pun mendesak agar aparat terkait segera turun tangan melakukan penertiban secara konsisten, termasuk penindakan tegas seperti penderekan kendaraan dan pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Penegakan hukum harus nyata, bukan sekadar formalitas. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola lalu lintas di Kota Makassar,” tandasnya."

LAPORAN : KABIRO MAKASSAR
© Copyright 2022 - 1 One News