Breaking News

Polda Sul-Sel Bersama Bea-cukai: Penggerebekan Rokok Ilegal di Kecamatan Tallo Makassar

MAKASSAR—1ONE—NEWS—CO.ID. Telah Terjadi penggerebekan di Makassar berdasarkan hasil laporan warga setempat kami menelusuri dan melaporkan adanya salah satu rumah warga yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal langsung tindak lanjuti oleh pihak berwajib lokasi Jalan Pannampu Kelurahan Pannampu Kecamatan Tallo 
Makassar Pada sabtu (30/05/2026) pagi

Total barang bukti di amankan sebanyak 12 karton atau 
Sebanyak 1.440 slop rokok ilegal dari berbagai merk dan jenis berhasil diamankan dalam yang digelar intensif.

Rokok-rokok ini tidak dilekati pita cukai, bahkan ada yang menggunakan pita cukai palsu, bekas, hingga salah peruntukan—melanggar Pasal 54 UU Cukai dan merugikan negara hingga hampir Rp 72 juta!
Sekadar penindakan, tetapi juga bentuk komitmen tegas Bea Cukai dalam menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh serta menutup ruang gerak pelanggar aturan.

Bersama masyarakat, kami terus bergerak menekan peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan pasar yang adil!

Pelaku Berinisial (QR) dan beserta barang bukti rokok ilegal merek Smith,marbol dan gigo telah di serahkan oleh pihak yang berwajib."ucap nya.
(**)
© Copyright 2022 - 1 One News